31 C
Sidoarjo
Friday, April 10, 2026
spot_img

DP3AK Jatim Respons Aturan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun


Surabaya, Bhirawa
Pemprov jatim, dalamhal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak dan Kependudukan, segera melakukan langkah koordinatif untuk mendukung kebijakan Pemerintah pusat tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online hingga kecanduan digital.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jawa Timur, Sufi Agustini,mengatakan pihaknya segera melakukan langkah koordinasi untuk menyikapi regulasi baru tersebut.

“Kita tentu harus menyikapi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dari beberapa kasus yang ada di Jawa Timur, banyak yang memang bersentuhan dengan anak-anak, seperti bullying, perundungan hingga kekerasan,” ujarnya kepada wartawan Harian Bhirawa saat ditemui di kantor DP3AK Jatim, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi perlindungan anak, DP3AK Jatim berencana memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan mengumpulkan lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan anak.

“Dalam waktu dekat kami akan merapatkan barisan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) serta Forum Anak Jawa Timur. Kita kumpulkan secara langsung untuk menyikapi regulasi tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi salah satu upaya penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Berita Terkait :  Alih Fungsi Lahan yang Kurang Tepat

“Dampak penggunaan media sosial ini luar biasa terhadap perilaku dan karakter anak. Karena itu regulasi ini harus kita sikapi bersama sebagai upaya menyelamatkan generasi penerus menuju Indonesia Emas,” tambahnya.

Berdasarkan aturan tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki atau mengakses akun media sosial, terutama pada platform yang dinilai berisiko tinggi. Beberapa platform yang masuk dalam pengaturan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penyedia platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna. Di sisi lain, pengawasan orang tua tetap menjadi faktor penting dalam penggunaan gawai oleh anak.

Senada dengan itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPHA) DP3AK Jatim, Galih Pambuko, menambahkan pihaknya selama ini telah menjalankan program literasi digital kepada pelajar, khususnya di tingkat SMA.

“Kami rutin melakukan kegiatan literasi digital ke sekolah-sekolah. Anak-anak diberi pemahaman bahwa apa yang mereka akses di media sosial bisa membawa dampak,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kasus perundungan di kalangan pelajar yang berawal dari aktivitas sederhana di media sosial, seperti unggahan status atau komentar yang kemudian memicu konflik di dunia nyata.

“Sering kali mereka menulis sesuatu tanpa memikirkan akibatnya, baik bagi diri sendiri, teman maupun sekolahnya. Baru setelah ada masalah mereka menyadari dampaknya,” katanya.

Berita Terkait :  Maksimalkan Potensi Desa, Berikan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Malang

Dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada ratusan siswa di sejumlah sekolah, ia menilai sebagian besar remaja belum menyadari bahwa aktivitas digital meninggalkan jejak yang dapat berdampak jangka panjang.

“Jejak digital itu lama. Banyak anak belum memikirkan sampai sejauh itu,” tambahnya.

Galih juga mengingatkan bahwa paparan konten digital tidak hanya berasal dari media sosial, tetapi juga dari platform lain seperti game online yang dapat menampilkan iklan atau konten tertentu melalui sistem algoritma.

Sementara itu, Sufi Agustini menekankan bahwa pengawasan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam perlindungan anak di era digital.

“Selama ini kami baru banyak menjangkau sekolah, tetapi peran keluarga sangat penting. Pengawasan orang tua terhadap penggunaan ponsel oleh anak harus diperkuat,” ujarnya.

Ia menilai fenomena anak yang diberikan gawai sejak dini sering kali hanya untuk menenangkan anak untuk sementara waktu, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

“Kadang anak diberi ponsel supaya tidak menangis atau supaya tenang, akhirnya anak tersebut ada akses untuk bermain game online. Padahal itu tidak menyelesaikan masalah, justru bisa menimbulkan kecanduan,” jelasnya.

Galih menambahkan, sebagian besar kasus yang ditemui justru berasal dari keluarga yang lengkap, namun kurang komunikasi antara orang tua dan anak.

“Mayoritas dari keluarga yang lengkap, tetapi tidak pernah mengajak anak ngobrol. Akhirnya masing-masing sibuk dengan gawai,” ujarnya.

Berita Terkait :  UC Surabaya Buka Program Pendidikan Dokter Spesialis Obgyn dan Bedah

Karena itu, ia menilai perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, masyarakat hingga keluarga.

“Kunci utamanya tetap di keluarga, pada pola asuh dan komunikasi dengan anak,” pungkasnya. [fir.gat]

Berita Terkait

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!