Oleh :
Mukari
Akademisi Undar Jombang
Timur Tengah kembali berada di titik rapuh : ketegangan Israel-Iran tidak lagi sekadar perang bayangan, melainkan rivalitas strategi besar yang menanamkan pola kekerasan berulang. Israel yang lama dipandang sebagai kekuatan status quo bergerak lebih ‘revisionis’ pasca serangan 7 Oktober, sementara Iran yang dulu revisionis justru cenderung mempertahankan capaian dan aset pengaruhnya.
Tarik menarik ini melahirkan siklus conflict management – konflik dikelola agar tidak meledak total, tetapi juga tidak benar-benar diselesaikan.
Bagi Indonesia, dampak utamanya bukan hanya soal ‘jauh-dekat’ geografis, melainkan soal ketidakpastian. Kanal pertama adalah energi dan ekonomi. Setiap kali isu selat Hormuz dan risiko perluasan perang muncul, pasar mudah bergejolak dan spekulasi meningkat.
Namun ada satu catatan penting: riset menunjukkan konflik Israel-Iran itu sendiri tidak selalu menjadi faktor penentu fluktuasi pasar energi maupun portofolio investasi; banyak faktor lain yang lebih dominan. Artinya, kebijakan Indonesia tak boleh reaktif dan panik. Yang dibutuhkan justru pengelolaan risiko berbasis skenario.
Kanal kedua adalah rantai pasok dan logistik: asuransi, rute pelayaran, biaya pengiriman, hingga sentimen pasar terhadap risiko geopolitik dapat menekan biaya impor, memengaruhi inflasi, dan mengganggu stabilitas harga domestik.
Kanal ketiga adalah perlindungan WNI di kawasan. Dalam eskalasi, isu konsuler sering berubah dari rutinitas menjadi keadaan darurat.
Kanal keempat yang sering luput adalah dampak lebih luas pada ekosistem kawasan, termasuk kerusakan infrastruktur sipil dan fasilitas pengetahuan/sains ketika konflik meningkat.
Di titik ini, sikap pemerintah Indonesia idealnya bertumpu pada fondasi klasik ‘bebas dan aktif’. Doktrin ini menegaskan kemandirian Indonesia untuk tidak bergabung pada blok kekuatan besar, namun tetap aktif dalam kerja sama damai demi kepentingan nasional. Di dalamnya terdapat penekanan pada kedaulatan, integritas wilayah, dan hubungan baik dengan semua negara apa pun ideologi dan sistem pemerintahannya.
Sikap ini memberi ruang bagi Indonesia untuk mengutamakan diplomasi, mendorong penahanan diri, dan menggunakan jalur multilateral tanpa harus terjebak pada posisi ‘pro-poros’ tertentu. Namun, eskalasi terbaru menghadirkan variabel tambahan. Indonesia kini juga berada dalam arsitektur baru bernama Board of Peace (BoP). Indonesia menjadi anggota resmi BoP, badan internasional yang dibentuk untuk stabilisasi dan rehabilitasi Gaza pasca konflik.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam BoP pada 22 Januari 2026 di Davos, dan Indonesia bergabung bersama Arab Saudi, UEA, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, serta Mesir.
Keanggotaan ini bukan simbolik. Indonesia memiliki hak suara dalam keputusan rekonstruksi Gaza dan tata kelola Palestina, sekaligus diposisikan sebagai ‘penyeimbang moral’ agar agenda BoP selaras dengan hukum internasional dan resolusi PBB.
Pada saat yang sama, BoP dinyatakan independen dari PBB dan kepemimpinan eksekutifnya tidak berada di tangan Indonesia. Ini adalah peluang sekaligus ujian. Peluang karena Indonesia dapat mengunci agenda kemanusiaan dan solusi politik. Ujian karena setiap keputusan BoP dapat berimbas pada reputasi Indonesia, apakah konsisten dengan prinsip atau terseret kalkulasi kekuatan.
Karena itu, pertanyaan ‘apakah posisi Indonesia di BoP perlu dikaji ulang?’ seharusnya dijawab: ya, perlu, bukan untuk buru-buru keluar, melainkan untuk memperkuat guardrails kebijakan. Keanggotaan BoP disebut telah dikonfirmasi secara resmi hingga Februari 2026, namun kritik domestik terkait transparansi juga muncul.
Di era kepercayaan publik yang mudah retak, diplomasi yang benar bisa kalah oleh komunikasi yang buruk. Kaji ulang diperlukan agar ada akuntabilitas, apa mandat Indonesia, apa garis merahnya, dan apa indikator keberhasilannya.
Lalu, apa yang harus dilakukan Indonesia menghadapi kemungkinan terburuk akibat konflik AS/Israel vs Iran dan eskalasi kawasan?
Pertama, paket kontinjensi energi dan harga: siapkan skenario lonjakan harga, pengamanan pasokan, dan instrumen stabilisasi yang terukur. Karena hubungan konflik pasar tidak selalu linear, keputusan harus berbasis data, bukan kepanikan.
Kedua, perlindungan WNI dan kesiapan evakuasi: pembaruan data WNI, kanal komunikasi darurat, serta koordinasi lintas K/L harus dianggap sebagai fungsi inti, bukan tambahan.
Ketiga, diplomasi de-eskalasi yang konsisten: Indonesia perlu aktif menguatkan pesan penahanan diri dan kembali ke jalur politik, seraya tetap menjaga otonomi strategis ‘bebas dan aktif’.
Keempat, optimalkan kursi BoP: gunakan hak suara untuk memastikan agenda rekonstruksi Gaza tidak menjadi proyek politik semata, melainkan benar-benar selaras hukum internasional dan resolusi PBB.
Terakhir, rapikan koordinasi domestik dan komunikasi publik. Jika transparansi dipertanyakan, jawaban terbaik bukan defensif, melainkan membuka kerangka kebijakan dan standar akuntabilitas.
Pada akhirnya, Timur Tengah bukan sekadar ‘isu jauh’. Ia adalah cermin bagi ketahanan kebijakan luar negeri Indonesia: apakah mampu tetap bebas, tetap aktif, dan tetap dipercaya-di dalam negeri maupun di panggung global.
———— *** ————–


