27 C
Sidoarjo
Sunday, March 22, 2026
spot_img

Pemkot Pasuruan Tunggu Aturan Pusat untuk Siapkan Anggaran THR ASN

Pasuruan, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan hingga saat ini belum menyusun komposisi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.

Alasannya adalah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum utama dalam penentuan alokasi dan besaran hak keuangan tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien, menyampaikan pihaknya tidak dapat melangkah sebelum ada acuan resmi dari pemerintah pusat.

Regulasi tersebut diperlukan agar penyusunan anggaran memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

“Hingga sekarang kami masih belum menyusun alokasi anggaran untuk THR ASN. Kami masih menunggu PP terkait THR karena pemberiannya harus berdasarkan regulasi,” tandas Mochammad Amien, Minggu (8/3).

Pada tahun 2025, Pemkot Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana tersebut disalurkan kepada seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara teknis, komponen THR biasanya mencakup gaji pokok yang disertai berbagai tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Selain itu, terdapat komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Meski demikian, Amien belum dapat memastikan apakah komposisi tahun ini akan sama dengan tahun sebelumnya.

Ketidakpastian mengenai besaran alokasi anggaran tahun ini sepenuhnya bergantung pada poin-poin yang nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait :  Olahraga Jadi Tumpangan Politik, Tiga Partai Besar Rebut Kursi Ketum KONI Kabupaten Malang.

“Kita acuanya pada pusat. Yang jelas, kami masih menunggu aturan tersebut,” imbuh Mochammad Amien.

Sementara itu, di tingkat pusat, kepastian mengenai tunjangan bagi aparatur negara mulai menemui titik terang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur juknis pembayaran bagi ASN, TNI, dan Polri yang anggarannya bersumber dari APBN. Dan terbitnya PMK itu biasanya menjadi sinyal bahwa Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum bagi ASN di daerah akan segera menyusul dalam waktu dekat. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!