25 C
Sidoarjo
Tuesday, March 3, 2026
spot_img

Airlangga: THR Tak Boleh Dicicil, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Jakarta, Bhirawa

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional, kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar dia.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Dengan angka tersebut, ia mengatakan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

Ia mengimbau perusahaan untuk lebih cepat membayarkan THR untuk karyawannya. “Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat”. [ant.kt]

Berita Terkait :  Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Praktik Fee Hibah

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!