Sidoarjo, Bhirawa
Kabupaten Sidoarjo menerima Sertifikat Menuju kota Bersih tahun 2025. Karena pengelolaan sampah di Sidoarjo baru saja mendapat pengakuan pemerintah pusat. Dari total 514 kabupaten/kota se-Indonesia, Kabupaten Sidoarjo masuk dalam 10 besar.
Bupati Sidoarjo, Subandi berharap penghargaan ini menjadi motivasi dari semua masyarakat Sidoarjo dalam memilah dan mengelola sampah dalam setiap harinya.
”Saya bangga, semoga masyarakat Sidoarjo terus punya perilaku hidup bersih positif dalam memilah dan memilih sampah. Sehingga Sidoarjo akan bisa bebas dari sampah,” komentarnya, belum lama ini.
Plakat penghargaan menuju kota bersih 2025 diberikan Kementerian Lingkungan Hidup, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025.
Plakat penghargaan diserahkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nur rofiq, Rabu (25/2) akhir pekan lalu, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Balai Kartika, Jakarta.
Program kementerian lingkungan hidup kebersihan ini, terbagi dalam beberapa kategori. Yakni Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Menuju Kota Bersih untuk Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, dan Kabupaten/Kota dalam Pengawasan.
Informasi yang didapat, tahun 2026 ini belum ada daerah yang meraih penghargaan Adipura maupun Adipura Kencana tahun 2025.
”Predikat tertinggi kita diberikan baru sebatas Sertifikasi Menuju Kota Bersih,” kata Hanif.
Kriteria penilaian dalam program ini meliputi aspek anggaran dan kebijakan, sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah, serta capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan. Selain itu, ketersediaan SDM juga termasuk. Yakni penyuluh persampahan yang efektif, serta capaian kinerja pengurangan dan penanganan sampah juga menjadi perhatian utama.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Sidoarjo saat ini menghadapi tantangan serius dengan timbunan sampah. saat ini produksi sampah mencapai 1.340-2.400 ton per hari.
Pemkab Sidoarjo sedang memperkuat pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk pemanfaatan TPA Jabon dan pengolahan di TPS3R atau Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle. [kus.fen]


