Tulungagung, Bhirawa
Sebanyak 20 orang penyandang disabilitas mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Senin (2/3).Mereka mengeluh karena tidak lagi mendapat bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ketua Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Tulungagung, Didik Prayitno, mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Dinsos Kabupaten Tulungagung untuk menanyakan bansos mereka yang belum cair. “Ada yang beberapa bulan belum cair. Bahkan ada yang sampai setahunan juga belum cair,” ujarnya.
Karena itu, ia mengantarkan para penyandang disabilitas yang bansosnya belum cair itu. “Jadi datang ke sini (Kantor Dinsos) biar tahu permasalahnnya,” sambungnya.
Didik menyebut bansos yang tidak lagi diterima mereka rata-rata adalah PKH. Selain juga BPNT. “Biasanya menerima tiga bulan sekali yang setiap bulannya Rp 300 ribu,” terangnya.
Selanjutnya Didik membeberkan sepengetahuan dirinya para penyandang disabilitas mendapat keutamaan dalam pemberian bansos. “Kalau kita mendengar dari Kemensos, katanya untuk bansos disabilitas diutamakan. Bahkan tidak ada batasannya,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, mengatakan ada sejumlah masalah yang dialami para penyandang disabilitas sehingga bansosnya tidak cair. Permasalahannya tidak sama sama.
“Setelah dilakukan pengecekan, ada dua orang yang berhasil cek rekening. Satu orang sudah mempunyai KKS sehingga tinggal dicek secara berkala, sedangkan yang satu orang lainnya belum mampunyai KKS sehingga perlu dikoordinasikan dengan BNI,” katanya.
Fahmi selanjutnya menyebut ada empat orang yang belum mendapat bansos meski terkategori Desil 1- 4.”Untuk empat orang ini dapat mengajukan usulan bansos melalui pemdes atau kelurahan,” ucapnya.
Permasalahan berikutnya, tambah Fahmi, adanya enam orang penyandang disabilitas yang masuk Desil 6-10. Karena itu, jika terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dapat mengajukan pembaruan data melalui pemdes atau kelurahan.
“Ada juga yang sudah masuk Desil 4. Ini ada empat orang. Dalam peraturan terbaru bahwa penerima bansos hanya untuk Desl 1-4 sehingga untuk Desil 5 bansosnya menjadi nonaktif,” tuturnya.
Termasuk, ada satu orang di antaranya yang bansosnya dinonaktifkan karena digunakan tidak sesuai peruntukannya, yakni terdapat indikasi digunakan untuk judi online (judol). “Untuk yang ini perlu dikonfirmasi apakah benar indikasi tersebut. Jika tidak benar maka dapat dilakukan sanggahan melalui aplikasi SIKS-NG di pemdes atau melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial,” pungkas Fahmi.[wed.ca]


