Pwmprov Jatim, Bhirawa
Dinas Sosial (Dinsos) Jatim menerima serah terima seorang orang terlantar (OT) lanjut usia asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (28/2/2026) malam. Proses serah terima dilakukan setelah OT lansia diberangkatkan menggunakan kapal laut dari Kota Palopo menuju Jatim.
Lansia tersebut diketahui bernama Sulastri (73) asal Ngawi. Berdasarkan laporan dari Dinsos Kota Palopo, yang bersangkutan dalam kondisi lumpuh dan tidak dapat beraktivitas secara mandiri. Sulastri diantar ke Jatim atas keinginan pribadi untuk kembali ke Ngawi, tempat anak dan keluarganya berada, dengan harapan dapat dirawat oleh keluarga.
Kepala Bidang Penanganan Bencana Dinsos Jatim Sukardi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima klien dalam kondisi membutuhkan penanganan khusus. Ia menegaskan bahwa proses serah terima telah dilakukan sesuai prosedur antar daerah.
“Setelah dilakukan serah terima di Pelabuhan Tanjung Perak, kami langsung melakukan asesmen awal terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial Sulastri. Karena yang bersangkutan dalam kondisi lumpuh dan tidak bisa beraktivitas mandiri, maka penanganan harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif,” jelasnya.
Secara fisik, kondisi Sulastri tampak kurang sehat dan tidak mampu menggerakkan kaki. Dari sisi mental, kondisinya dilaporkan rendah, serta secara sosial tidak dapat berkomunikasi dengan lancar.
Permasalahan muncul saat proses penjemputan oleh keluarga. Berdasarkan informasi awal dari Dinsos Kota Palopo, pihak keluarga di Ngawi sebelumnya menyatakan kesediaan menjemput di pelabuhan. Namun setelah kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, keluarga menolak menerima dan tidak memberikan keterangan alamat yang jelas, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut.
Menanggapi kondisi tersebut, Sukardi menegaskan Dinsos Jatim tetap memastikan hak-hak dasar Sulastri terpenuhi sembari melakukan pelacakan keluarga. “Kami akan tetap memberikan perlindungan dan pelayanan sementara kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Untuk itu, pada Minggu (1/3/2026), Sulastri dirujuk ke UPT PSTW milik Dinsos Jatim. Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan ntuk mendapatkan rehabilitasi lanjutan sembari melakukan penelusuran alamat anak atau keluarga di Ngawi. Hal ini adalah bentuk tanggung jawab Pemprov Jatim dalam memastikan warga yang telantar tetap mendapatkan penanganan yang layak.[rac.ca]


