Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Kabar gembira buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka bakal juga mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) seperti PNS dan PPPK yang akan dicairkan pada bulan depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, Minggu (22/2), mengungkapkan pada bulan Maret sebelum libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Tulungagung akan mencairkan gaji ke-14 bagi ASN setempat. “Anggaran untuk gaji ke-14 itu sebesar Rp 54,5 miliar,” ujarnya.
Ia menyebut gaji ke-14 atau lebih dikenal dengan sebutan THR itu tidak hanya dibagikan pada PNS, PPPK dan anggota DPRD Tulungagung, tetapi juga pada PPPK Paruh Waktu. “Mereka (PPPK) Paruh Waktu akan mendapat gaji ke-14 satu kali gaji,” sambungnya.
Saat ini, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Tulungagung bervariatif. Menurut Dwi Hari, ada yang digaji perbulan Rp 750 ribu per bulan, kemudian ada yang Rp 1 juta perbulan. Bahkan ada pula yang hanya Rp 350 ribu per bulan. “Tergantung OPD yang diikutinya,” terangnya.
Selanjutnya mantan Kepala PUPR Kabupaten Tulungagung ini merinci jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan mendapat THR itu sejumlah 5.400 orang. Sedang PNS sejumlah 7.144 orang, PPPK (3.113 orang) dan anggota DPRD Tulungagung (50 orang).
“Rincian jumlah ASN yang mendapat THR itu tidak termasuk tenaga guru. Karena tenaga kependidikan mendapat anggaran gaji ke-14 dari APBN. Anggaran untuk guru ini biasanya telat. Di tahun 2025 masuk APBD diakhir bulan Desember dengan jumlah Rp 40 miliar. Untuk mengakomodasi THR guru ini kami akan melakukan pergeseran (anggaran),” paparnya.
Dwi Hari mengakui jika PNS dan PPPK tidak hanya menerima menerima THR pada bulan Maret mendatang. Tetapi juga menerima tunjangan kinerja (tukin) dan gaji regular bulan Maret 2026.
Untuk tukin bulan Maret 2026, Pemkab Tulungagung telah menganggarkan dana sebesar Rp 11 miliar. “Jadi untuk seorang PNS golongan IIa dengan masa kerja nol tahun misalnya, pada bulan Maret 2026 akan menerima gaji bulanan Rp 2,5 juta, ditambah gaji ke-14 Rp 2,5 juta dan tukin Rp 1,5 juta sehingga total Rp 6,5 juta. Jumlah penerimaan tergantung pangkat, golongan dan masa kerjanya,” bebernya.n [wed.dre]

