Anggota Komite II DPD RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A.
DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mengkritik keras pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) RI, atas kembali terjadinya perbedaan penetapan awal Ramadlan tahun ini. Ia menilai peristiwa ini menegaskan lemahnya otoritas negara dalam memimpin dan menyatukan umat Islam.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, dalam kaidah fiqh, jika pemerintah telah menetapkan suatu keputusan melalui mekanisme resmi, maka keputusan itu semestinya mengikat dan menjadi rujukan bersama.
“Dalam Kaidah Fiqh sangat jelas, terdapat prinsip ‘hukmul hakim yarfa’ul khilaf’, yang berarti keputusan pemerintah harus mengakhiri perbedaan. Keputusan pemerintah terkait awal Ramadlan ini harus mengakhiri perbedaan, bukan justru dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Jika setelah ditetapkan kok masih terjadi perbedaan, maka itu menunjukkan pemerintah gagal menjalankan otoritasnya,” tegas anggota Komite II DPD RI tersebut pada Rabu (18/02/26).
Gus Hilmy menegaskan bahwa dalam konteks penetapan awal dan akhir Ramadlan, ulil amri adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan berdasarkan hasil musyawarah nasional, data astronomi, serta rukyat.
Selain itu, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut menyoroti pelaksanaan sidang isbat yang setiap tahun digelar, namun tidak pernah menghasilkan keputusan atau ketetapan yang utuh. Keputusan sidang isbat bersifat deklaratif, bukan regulatif. Pemerintah mengumumkan, tetapi tidak memastikan keputusan tersebut berlaku sebagai sistem nasional yang mengikat. Akibatnya, setiap tahun umat kembali berada dalam situasi yang sama. Negara tidak benar-benar mengakhiri perbedaan, tetapi justru mengelolanya sebagai rutinitas tahunan tanpa solusi.
“Kalau hasil akhirnya tetap membolehkan masing-masing berjalan sendiri, lalu di mana fungsi pemersatunya? Sidang isbat tidak boleh hanya menjadi forum formalitas yang mengumumkan perbedaan. Ini namanya tidak berusaha menyelesaikan potensi konflik, tetapi justru membiarkan konflik itu makin meluas. Ada kegagalan desain kebijakan negara, sebab kita memiliki kemampuan astronomi yang sangat maju dan mampu menghitung posisi bulan secara akurat,” ujar Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut.
Ketua Bidang Ukhuwwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY tersebut mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam membangun sistem nasional yang terintegrasi dalam pengelolaan zakat dan penyelenggaraan haji, yang mampu menghadirkan ketertiban, kepastian, dan kesatuan umat di bawah satu otoritas negara. Artinya, menurut Gus Hilmy, negara memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang kuat untuk membangun kesatuan, namun dalam penetapan awal Ramadlan, perangkat tersebut belum dihadirkan sebagai otoritas yang final dan mengikat.
“Dalam zakat dan haji, misalnya, negara hadir kuat dan tegas. Tidak ada dualisme otoritas. Tapi dalam penetapan awal puasa, negara justru membiarkan dualisme terjadi setiap tahun. Ini menunjukkan inkonsistensi serius dalam menjalankan fungsi negara,” tegasnya.
Gus Hilmy juga membandingkan dengan negara-negara lain yang mampu menetapkan awal Ramadlan secara seragam tanpa perbedaan terbuka di tengah masyarakat. Banyak negara yang menetapkan standar nasional yang jelas dan mengikat, serta menjalankan otoritasnya secara konsisten.
“Negara-negara lain bisa menghadirkan kesatuan karena pemerintahnya menjalankan fungsi kepemimpinan dengan wibawa. Misalnya Malaysia dan Brunei Darussalam. Di Timur Tengah juga demikian. Pemerintah menjadi dirijen yang memimpin, bukan sekadar pengamat yang membiarkan perbedaan terus terjadi,” kata Gus Hilmy.
Dengan jumlah umat Islam lebih dari 240 juta jiwa, Gus Hilmy menilai negara memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan kepastian. Penetapan awal Ramadlan bukan hanya persoalan ibadah personal, tetapi juga menyangkut ketertiban sosial, kepastian administrasi, dan kewibawaan negara.
“Persatuan itu perlu terus diupayakan. Persatuan bukan hanya urusan orang perorang, tapi bila memungkinkan sampai pada soal institusi dan kelembagaan. Negara harus hadir untuk memastikan itu. Tidak cukup hanya dengan imbauan untuk saling menghormati, tapi harus diwujudkan melalui keputusan yang jelas, tegas, dan mengikat,” papar Gus Hilmy.
Gus Hilmy juga menegaskan perlunya penetapan kalender hijriyah yang pasti sehingga dapat menjadi pegangan semua kalangan. Dengan demikian, menurut Gus Hilmy, akan ada sanksi bagi yang menolak.
“Negara harus menjadi otoritas yang mengakhiri perbedaan. Maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sidang isbat dan segera membangun sistem penetapan kalender hijriyah nasional yang baku, mengikat, dan memiliki kepastian hukum, agar negara benar-benar hadir sebagai pemersatu umat Islam di Indonesia. Kepastian hukum ini akan memberikan konsekuensi pada kelompok yang tidak patuh. Umpamanya diberi sanksi administratif apa gitu. Supaya ini menjadi pemikiran bersama, karena ini demi menjaga hal yang lebih besar, yaitu persatuan umat,” pungkas Gus Hilmy. (ira.hrl).

