DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk merespons meningkatnya kasus perundungan anak, Rabu (18/2/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, itu menghadirkan perwakilan BPBD, BP3APPKB, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta jajaran lurah dan camat dari Tambakrejo, Tambaksari, dan Simokerto.
Forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus konsolidasi untuk memperkuat sistem perlindungan anak hingga tingkat kelurahan dan RW.
Dalam forum itu, anggota Komisi D, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti efektivitas perubahan kelembagaan dari DP3P2KB menjadi BP3APPKB serta implementasi layanan perlindungan anak di tingkat bawah.
Ia mempertanyakan sejauh mana keberadaan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di level RW dan kelurahan berjalan optimal dan terintegrasi dengan kader Surabaya Hebat (KSH) maupun unsur lain di masyarakat.
“Pengawasan dan pendampingan keluarga rentan harus dilakukan secara konsisten agar pemerintah benar-benar hadir dalam setiap persoalan anak. karena tanpa koordinasi yang kuat, penanganan kasus berisiko berjalan parsial dan terkesan diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat,” kata Zuhrotul yang juga menyinggung fenomena anak yang secara fisik terlihat baik-baik saja, namun mengalami tekanan psikologis hingga enggan bersekolah akibat perundungan.
Ia mendorong adanya penelitian komprehensif terkait latar belakang sosial ekonomi keluarga dan dampaknya terhadap kerentanan anak.
Selain itu, ia mengusulkan penguatan program pembinaan dengan pendekatan kelas kecil agar pendampingan lebih fokus dan tidak sekadar bersifat seremonial. Tindak lanjut pascakejadian, kata dia, harus jelas dan terukur agar tidak memunculkan generasi yang rapuh secara mental.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan pihaknya tengah memfinalisasi dan memutakhirkan data penerima bantuan pendidikan. Salah satunya skema beasiswa Rp50 ribu per siswa bagi sekitar 7.000 anak usia PAUD dan TK dari keluarga miskin dan pramiskin.
“Data harus benar-benar clear dan mekanisme harus final. Kami pastikan sesuai ketentuan agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya,” ujar Febrina. Ia menegaskan, penyaluran dana APBD harus mengikuti prosedur akuntabel dan tidak bisa menggunakan sistem talangan. Ia juga mengingatkan sekolah swasta penerima hibah wajib mengakomodasi minimal lima persen siswa dari keluarga miskin sesuai peraturan daerah.
Sementara itu, jubir BP3APPKB, Thussy A, menekankan bahwa penanganan kasus anak bersifat kompleks karena menyangkut perlindungan kedua belah pihak.
Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membaca hasil visum serta memahami konteks kasus, terutama ketika kekerasan tidak meninggalkan bekas fisik yang jelas namun berdampak secara psikologis.
Menutup rapat, dr. Akmarawita Kadir meminta agar Program Kampung Pancasila tidak hanya berfokus pada mitigasi bencana, tetapi juga memiliki standar operasional prosedur khusus dalam penanganan perundungan, mulai kategori ringan hingga berat.
Ia berharap penguatan di tingkat RT dan RW dapat menjadi garda terdepan pencegahan, sejalan dengan visi Wali Kota Surabaya.
Akmarawita juga meminta seluruh perkembangan kasus, termasuk kondisi psikologis korban dan tindak lanjut pendampingan, dilaporkan secara berkala kepada dewan. “Kita harus mencari akar masalah setiap kasus agar tidak terulang lagi di kota ini,” tegasnya. (dre.hel)

