27 C
Sidoarjo
Tuesday, February 17, 2026
spot_img

Pemkot dan MUI Kota Pasuruan Terbitkan Seruan Ramadan 1447 H Warung Boleh Buka Siang asal Take Away

Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Pasuruan menerbitkan Seruan Bersama tentang panduan pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam seruan yang ditandatangani, Sabtu (14/2) itu, pelaku usaha jasa pangan tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadhan. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi.

Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo menyampaikan penjualan makanan dan minuman wajib dilakukan secara tertutup serta dalam bentuk kemasan atau dibawa pulang (take away).

“Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman. Penjual tidak diperkenankan melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Mas Adi, sapaan akrabnya.

Seruan bersama tersebut juga ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Pasuruan Abdullah Shodiq. Dokumen itu menjadi pedoman resmi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan suci.

Tak hanya pengaturan warung makan, Pemkot Pasuruan juga melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah tempat hiburan selama Ramada. Seperti biliar, warung internet (warnet), persewaan PlayStation, game online, dan bioskop.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan di bulan Ramadan.

Dalam seruan itu, masyarakat juga diimbau tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan yang memiliki efek ledakan, kecuali kembang api.

Berita Terkait :  Sekdaprov Jatim Harap KPID dan Lembaga Penyiaran Cegah Disinformasi Serta Jadi Penjernih

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00. Sementara kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu warga sekitar.

Pemkot dan MUI juga menegaskan larangan sweeping oleh kelompok masyarakat.

“Dan apabila ada pelanggaran silakan laporkan. Setiap laporan dapat disampaikan melalui call center 112 atau WhatsApp yang telah disediakan pemerintah,” papar Mas Adi.

Pemkot Pasuruan berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi seruan tersebut agar pelaksanaan Ramadhan 1447 H di Kota Pasuruan berlangsung aman, tertib dan kondusif. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru