26 C
Sidoarjo
Tuesday, February 10, 2026
spot_img

Soal Jam Kerja, PPDI Kabupaten Kediri Temui Bupati

Kab Kediri, Bhirawa
Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri melakukan audiensi dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Dalam pertemuan ini, PPDI menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait pengaturan jam kerja pemerintah desa yang dinilai kurang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto menjelaskan, jam kerja perangkat desa saat ini mengikuti ketentuan pemerintah daerah, yakni pukul 07.15 hingga 15.30 WIB. Namun, dalam praktiknya, pelayanan kepada masyarakat kerap berlangsung hingga di luar jam kerja tersebut.

Menurutnya, pelayanan administrasi di kantor desa paling banyak dilakukan pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Karena itu, PPDI mengusulkan adanya pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, dengan pembagian antara jam pelayanan administrasi dan jam siaga perangkat desa.

”Jam pelayanan administrasi diusulkan mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, sedangkan di luar itu perangkat tetap siaga, terutama untuk melayani kebutuhan masyarakat di luar administrasi maupun kondisi darurat,” kata Manon, Selasa (10/2).

Manon menambahkan, rendahnya kehadiran warga dalam rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja juga menjadi pertimbangan. Sebab, sebagian besar masyarakat desa beraktivitas di sektor pertanian dan perdagangan sejak pagi hingga siang, sehingga kegiatan desa lebih efektif dilaksanakan pada malam hari.

Selain soal jam kerja, PPDI juga menyampaikan aspirasi terkait pengadaan seragam serta program tabungan pensiun bagi perangkat desa yang dikelola Bank Daerah.

Berita Terkait :  Ketua DPD RI Dorong Pemda Kembangkan Inovasi Kebijakan Pengurangan ICOR Sektor Pangan

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan terbuka terhadap berbagai usulan yang disampaikan PPDI. Namun, khusus terkait perubahan jam kerja, pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur, mengingat hal tersebut berkaitan dengan regulasi.

‘Saya prinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya kalau ada masyarakat yang butuh ada yang melayani,” tegas Mas Dhito. [van.nov.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru