26 C
Sidoarjo
Monday, February 9, 2026
spot_img

Bupati Tulungagung Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan Kasek


Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, tidak main-main dalam membersihkan birokrasi Pemkab Tulungagung dari praktik korupsi, utamanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Ia menegaskan tidak ada jual beli jabatan kepala sekolah yang saat ini banyak yang kosong.

“Dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah, tidak ada transaksi uang. Tidak ada jual beli jabatan, dan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Bupati Gatut Sunu Wibowo saat acara sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (6/2) sore.

Menurut dia, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pengabdian, bukan komoditas yang diperdagangkan. Karena itu, jabatan kepala sekolah tidak bisa dibeli dengan uang, kedekatan, atau jalur belakang.

“Saya ingin semua mendengar ini secara langsung dari saya. Tidak ada praktik percaloan dalam penentuan jabatan kepala sekolah,” tegasnya lagi.

Jika sampai terjadi kasus percaloan, lanjut Bupati Gatut Sunu, ia akan melakukan tindakan tegas. Baik kepada yang memberi, maupun yang menerima.

“Pemkab Tulungagung berdiri di atas prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan. Saya sudah punya komitmen dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari,” bebernya.

Bupati Gatut Sunu menyebut akan memilih dan menugaskan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang telah memenuhi syarat, lulus proses, layak secara kompetensi, dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik.

Berita Terkait :  Gubernur Ajak Perangkat Daerah dan Desa Sukseskan Program Strategis Nasional

“Saya telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran terkait untuk mengawal proses ini secara ketat, transparan, dan penuh integritas,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Gatut Sunu juga berpesan agar setiap sekolah harus dikelola secara akun-tabel dan transparan. Jangan pernah bermain-main dengan anggaran pendidikan, termasuk anggaran BOS.

“Semua harus taat pada regulasi dalam pengelolaan keuangan.

Tidak ada toleransi sedikitpun, dalam penyalahgunaan dana BOS. Kalau ada penyelewenangan, walau hanya satu rupiah, pasti akan saya proses, sesuai peraturan yang ada,” paparnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, mengatakan berdasarkan data sampai Januari 2025 ada 127 jabatan kepala sekolah yang kosong. Jabatan kepala sekolah yang kosong tersebut di SD Neger dan SMP Negeri.

“Tetapi, tadi secara lisan informasi yang kami dapat pada bulan Februari ini ada tambahan 12 kepala sekolah yang pensiun,” tambahnya.

Ia menargetkan proses pengisian kepala sekolah yang kosong dapat selesai pada bulan Maret 2026 mendatang. Harapannya, proses pembelajaran di lembaga pendidikan dapat berjalan lancar. “Targetnya bulan Maret sudah selesai pengisian kepala sekolah yang kosong,” pungkasnya. [wed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru