Surabaya, Bhirawa
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan dialog ke daerah dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi di Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/2).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda.
DPD RI menegaskan, kewenangan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperpanjang proses legislasi di daerah.
Pimpinan BULD DPD RI, Agita Nurfianti, menegaskan bahwa kehadiran DPD RI justru bertujuan menjembatani kepentingan pusat dan daerah.
“DPD RI tidak hadir untuk mempersulit daerah. Kami hadir untuk memastikan agar regulasi daerah sejalan dengan kebijakan pusat, sekaligus kebijakan pusat mampu mengakomodasi kepentingan daerah,” ujarnya.
Menurut Agita, pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024–2025, salah satu fokus utama BULD DPD RI adalah pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda pemberdayaan koperasi, seiring peran strategis koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Namun demikian, BULD DPD RI mencatat masih adanya tantangan serius dalam pemberdayaan koperasi di daerah. Disharmonisasi regulasi menjadi persoalan utama, mengingat masih banyak Perda koperasi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak relevan, sementara norma baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya terimplementasi di daerah.

Jawa Timur dipilih sebagai lokasi dialog dan Focus Group Discussion (FGD) karena memiliki posisi strategis dalam pengembangan koperasi nasional. Provinsi ini tercatat memiliki lebih dari 28.500 koperasi aktif dan menjadi salah satu basis koperasi terbesar di Indonesia.
Dalam sesi FGD, Kepala Tim Penyuluhan Hukum, Kelembagaan, dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Imam Hamadi Wijaya, menyampaikan bahwa pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memerlukan percepatan sinkronisasi regulasi dari pusat hingga daerah. Ia menyoroti keterbatasan permodalan dan ketersediaan lahan sebagai kendala utama di lapangan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Dr. Edi Krisharyanto, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi perkoperasian guna menciptakan kepastian hukum dan tata kelola koperasi yang sehat.
Menurutnya, prinsip good cooperative governance perlu diperkuat dalam Perda, termasuk pemisahan peran pengurus koperasi dan aparatur pemerintah serta peningkatan kompetensi pengelola koperasi melalui pendidikan dan sertifikasi.
Dari perspektif pelaku koperasi, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Wahyu Setyono, menyampaikan bahwa koperasi telah membantu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat desa.
Namun, ia berharap regulasi ke depan dapat memperkuat akses permodalan dan manajemen profesional agar koperasi desa mampu tumbuh sebagai usaha ekonomi produktif.
BULD DPD RI juga mengapresiasi peran Fakultas Hukum UWKS yang turut berkontribusi dalam pemberdayaan koperasi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Keterlibatan akademisi dinilai penting dalam mendorong penguatan sumber daya manusia koperasi.
Agita Nurfianti menilai, persoalan utama dalam pengembangan koperasi—khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih—masih berkaitan dengan regulasi yang belum sepenuhnya harmonis.
“Dari hasil pembahasan hari ini, kami melihat pemberdayaan koperasi, terutama koperasi yang baru dibentuk, masih menghadapi persoalan regulasi yang belum jelas dan cenderung tumpang tindih. Karena ini masih tahap awal, penting untuk menyelaraskan kebijakan agar koperasi tetap berjalan dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk kemungkinan penguatan Perda di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemantauan dan evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan di Jawa Timur, tetapi juga di sejumlah provinsi lain.
“DPD RI melakukan kegiatan serupa di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Maluku, Kalimantan, dan Jambi, dengan fokus yang sama, yakni bagaimana memperbaiki regulasi koperasi agar ke depan lebih aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Agita juga menyoroti kendala teknis yang masih dihadapi koperasi di daerah, “Selain regulasi, kendala yang sering muncul adalah persyaratan pendirian koperasi, termasuk kebutuhan bangunan fisik. Di lapangan, keterbatasan lahan masih menjadi persoalan utama yang perlu dicarikan solusi bersama,” tambahnya.
Melalui dialog dan FGD ini, BULD DPD RI berharap berbagai masukan dari daerah dapat menjadi bahan perumusan rekomendasi kebijakan.
“Hasil diskusi ini akan menjadi dasar bagi kami dalam merumuskan rekomendasi agar regulasi koperasi pusat dan daerah dapat berjalan selaras demi kesejahteraan anggota koperasi,” ujar Agita.
Sementara itu, Ibu Kondang menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan agar koperasi benar-benar dapat tumbuh sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Ke depan, regulasi koperasi perlu diperkuat agar tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu mendorong realisasi koperasi yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkasnya. [fir]

