Situbondo, Bhirawa
Jajaran Polres Situbondo menggelar kegiatan pertemuan berupa Coffee Morning Criminal Justice System (Polri, Kejaksaan, Pengadilan) guna membahas tindak lanjut implementasi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kamis (5/2).
Acara yang berlangsung di lapangan tembak Mapolres Situbondo ini menghadirkan dua narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nurvita Kusumawardani dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Dr Ngurah Suradatta Dharmaputra.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie dalam sambutannya menekankan transisi dari regulasi lama ke regulasi baru memerlukan penyamaan persepsi yang mendalam, terutama bagi para penyidik di lingkungan Polres Situbondo. Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum acara di lapangan.
‘Kedatangan Ibu Kajari dan Bapak Ketua Pengadilan Negeri merupakan kesempatan berharga bagi kami, khususnya para penyidik, untuk mendapatkan wawasan serta arahan terkait perbedaan signifikan dalam KUHAP dan KUHP yang baru,” ujar AKBP Bayu.
Kapolres menambahkan, melalui diskusi santai namun substantif ini, diharapkan seluruh jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Situbondo dapat memiliki visi dan frekuensi yang sama. Tujuannya agar proses hukum acara yang dijalankan sesuai dengan mandat regulasi terbaru.
”Kita gelar acara Coffee Morning ini yang sifatnya lebih santai tetapi substansinya kena. Harapan kami, melalui forum ini kita miliki frekuensi yang sama demi mewujudkan penegakan hukum di Kabupaten Situbondo yang tegak dan berkeadilan,” tegas AKBP Bayu.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri, PN Situbondo, dan Kapolsek jajaran, serta para Kanit Reskrim. Para peserta didorong untuk berdiskusi mengenai pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan keraguan dalam penafsiran hukum.
”Sinergitas antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri ini diharapkan memperkuat sinergitas institusi penegak hukum di Situbondo dalam menghadapi perubahan fundamental hukum pidana nasional demi pelayanan publik utamanya dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” tandas AKBP Bayu. [awi.fen]

