Petugas Dishub dan Satpol PP saat melakukan sosialisasi dan mengurai kesemrawutan parkir di salah satu tempat usaha kuliner, Rabu (4/2) malam.
Tulungagung, Bhirawa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung melakukan pemantauan parkir pada malam hari, Rabu (4/2). Dalam pemantauan yang menggandeng Satpol PP Kabupaten Tulungagung tersebut mereka justru menemukan kesemrawutan pengaturan parkir yang lebih parah dibanding pada pagi atau siang hari.
“Ternyata lebih crowded (ramai) di malam hari,” ujar Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan di sela pemantauan parkir di Jalan A Yani Barat Kota Tulungagung.
Menurut dia, pemantauan parkir atau yang disingkat pantau kir yang disertai sosialisasi itu dilakukan secara berkala oleh Dishub Kabupaten Tulungagung. Terlebih sejak pemberlakuan kembali parkir berlangganan mulai tanggal 1 Januari 2026.
“Bulan kemarin kami melakukan pada pagi sampai siang hari. Sekarang kami coba pada malam hari,” tuturnya.
Mahendra menyebut dalam pemantauan belum ditemukan juru parkir yang meminta uang parkir pada pengendara kendaraan bermotor yang parkir di tepi jalan umum.
“Pelanggaran yang ditemukan lebih pada kewenagan Satpol PP. Tetapi, tadi ada juga yang memang melanggar rambu parkir,” katanya.
Ia membeberkan jukir sudah paham aturan parkir berlangganan. Meski diakui pula masih ada warga Tulungagung yang juga belum tahu tentang aturan parkir berlangganan.
“Ada yang sempat mis seperti warga yang mempunyai kendaraan bermotor dengan plat nomor luar Kabupaten Tulungagung. Tetapi, ini sudah diselesaikan,” ucapnya.
Terkait membeludaknya kendaraan bermotor yang parkir di tepi jalan umum dan bahkan sampai parkir di trotoar, utamanya di tempat-tempat kuliner dan coffee shop , Mahendra mengimbau agar pemilik usaha tersebut menyediakan tempat parkir sendiri.
“Kami imbau pemilik usaha menyediakan lahan parkir sendiri. Sudah ada yang memulai, seperti di Jl dr Soetomo dan A Yani Barat ini. Ada lahan parkir di dalam tempat usahanya,” paparnya.
Soal dimungkinkan masih ada jukir nakal yang meminta uang jasa parkir, Mahendra menandaskan Dishub Tulungagung tidak punya wewenang untuk menindaknya.
“Yang berwenang untuk menangani pungli itu pihak kepolisian. Nanti pun kami akan menggandeng pihak kepolisian dan TNI dalam kegiatan patau kir dan sosialisasi,” paparnya lagi.
Sementara itu, aparat Satpol PP Kabupaten Tulungagung yang ikut serta dalam pantau kir juga melakukan sosialisasi pada para pedagang kaki lima yang masih berjualan di trotoar atau bahu jalan. Mereka diminta untuk segera memindahkan tempat usahanya di area yang tidak melanggar perda. (wed.hel)


