30 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Antisipasi Kecelakaan, Bus AKAP di Kota Kediri Diramp Check

Kota Kediri, Bhirawa
Menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan bus, Polres Kediri Kota meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum dengan menggelar pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/2) di dua perusahaan otobus yang beroperasi di kawasan Jalan Letjen Suparman, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren. Pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kota Kediri.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, ramp check ini bertujuan memastikan kondisi teknis kendaraan serta kesiapan dan kesehatan pengemudi sebelum bus beroperasi di jalan raya.

“Langkah ini kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan dan menjamin keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Tutud.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini difokuskan pada bus dengan rute antar provinsi. Ke depan, pengawasan serupa akan diperluas ke bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dengan melibatkan Polda Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan teknis kendaraan, petugas tidak menemukan pelanggaran maupun kekurangan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Namun, dari pemeriksaan kesehatan, ditemukan seorang sopir bus dengan tekanan darah di atas normal.

“Sementara untuk pemeriksaan narkoba, alkohol, dan urine, seluruh sopir dinyatakan negatif,” jelasnya.

AKP Tutud juga menegaskan pentingnya peran pemilik perusahaan otobus dalam menjaga kelayakan armada serta kesehatan awak bus. Ia menyebutkan, sejak Desember 2025 hingga awal Februari 2026, Polres Kediri Kota telah menindak puluhan bus yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Berita Terkait :  Polres Jombang Tanam Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan

“Total ada 27 bus yang kami tindak, mulai dari pelanggaran administrasi hingga keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Penegakan hukum, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mulai dari penilangan, penahanan SIM pengemudi, hingga pengamanan kendaraan apabila pelanggaran terus berulang.

“Penindakan tegas ini kami harapkan menjadi peringatan agar keselamatan benar-benar menjadi prioritas utama,” pungkasnya. [van,nov.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru