DPRD Kabupaten Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun Bersama DPRD menyepakati Penyertaan Modal dan perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun, dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Kesepakatan di tandai dengan Penandatangan pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Kab Madiun, Jumat (30/1/2026).
Transformasi ini juga diikuti dengan perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. untuk menyesuaikan regulasi terbaru dan tuntutan tata kelola.
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto mengatakan bahwa dalam upaya mendukung ekspansi layanan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi target modal.
Ia menyebut dengan penambahan modal , manajemen optimis dapat memberikan pelayanan prima terutama dalam memfasilitasi kebutuhan permodalan sektor UMKM di Madiun.
“Manajemennya kita tetap melakukan pelatihan-pelatihan kepada karyawan kami supaya mereka bisa memberikan layanan yang ekselen kepada masyarakat. Insya Allah, betul-betul perusahaan daerah ini bisa meningkatkan perekonomian,” jelasnya.
Selain penguatan sektor perbankan, agenda Rapat Paripurna DPRD Kab Madiun ini dipimpin Ketua DPRD Kab Madiun, Feri Sudarsono adalah Penyampaian Pendapat Bupati Madiun atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Bupati Madiun menyambut baik inisiatif ini sebagai pedoman operasional untuk pembinaan ideologi bangsa agar tetap kuat dan berkarakter.
Agenda setelah Rapat Paripurna yaitu Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi secara bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun yang diikuti serentak oleh Anggota DPRD dan Kepala OPD Kabupaten Madiun. [dar.dre]

