Surabaya, Bhirawa
Kebocoran data mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi dinilai menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan dan perlu mendapat perhatian pemerintah. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi pendidikan, literasi digital, serta kesadaran hukum seluruh sivitas akademika.
Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya, Eko Halim Santoso, S.Kom., M.Kom., mengatakan data pribadi mahasiswa merupakan aset bernilai tinggi yang harus dilindungi secara maksimal.
“Data pribadi bukan sekadar informasi administratif. Jika terjadi kebocoran, dampaknya bisa jangka panjang, baik secara materiil maupun nonmateriil bagi pemilik data,” ujar Eko.
Ia menegaskan, institusi pendidikan memiliki kewajiban moral sekaligus hukum untuk menjamin kerahasiaan data mahasiswa. Menurutnya, unit sistem informasi tidak hanya bertanggung jawab pada pengelolaan teknologi, tetapi juga pada penerapan tata kelola dan kebijakan perlindungan data yang bertanggung jawab.
“Institusi pendidikan wajib memastikan perlindungan data mahasiswa berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Eko menjelaskan, percepatan digitalisasi di dunia pendidikan melalui sistem akademik daring, platform pembelajaran digital, hingga layanan administrasi berbasis teknologi belum sepenuhnya diimbangi dengan kesadaran perlindungan data pribadi.
“Masih banyak sivitas akademika yang belum menyadari bahwa data pribadi adalah aset yang harus dijaga. Ketimpangan antara kemajuan teknologi dan kesadaran inilah yang menjadi celah kebocoran data,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kebocoran data tidak selalu disebabkan oleh serangan siber dari pihak eksternal. Faktor internal justru kerap menjadi penyebab utama, seperti lemahnya tata kelola, rendahnya literasi keamanan digital, serta kecerobohan pengguna.
“Penggunaan kata sandi yang sama di berbagai akun, minimnya pengamanan berlapis, hingga mudah tertipu modus phishing masih sering terjadi,” jelasnya.
Menurut Eko, dampak kebocoran data sangat merugikan mahasiswa, mulai dari penyalahgunaan identitas, pinjaman online ilegal, hingga tindak kejahatan lainnya. Selain kerugian finansial, korban juga dapat mengalami gangguan psikologis dan rasa tidak aman.
Sementara itu, bagi institusi pendidikan, kebocoran data berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan merusak reputasi lembaga. “Kepercayaan yang hilang tidak mudah dipulihkan. Karena itu, perlindungan data harus menjadi prioritas,” katanya.
Eko mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur kewajiban pengendali dan prosesor data. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Perlindungan data pribadi kini menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi institusi dan individu,” tegasnya.
Ia menambahkan, institusi pendidikan perlu membangun budaya pengelolaan data yang aman dan bertanggung jawab melalui sistem yang andal, kebijakan perlindungan data yang jelas, serta peningkatan literasi keamanan digital secara berkelanjutan.
“Menjaga data pribadi adalah tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika. Satu kelalaian kecil bisa berdampak besar dan fatal,” pungkas Eko. [ina.kt]

