Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah ketentuan pemberian beasiswa menjadi Bantuan Sosial (Bansos). Kebijakan baru tersebut di terapkan pada Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya dimana khususnya bagi siswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat di sekolah swasta.
Bansos ini diberikan kepada pemuda warga Kota Surabaya yang telah masuk dalam penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, Rabu, (28/1)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengukapkan perubahan aturan untuk menindaklanjuti adanya surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, dimana tidak boleh ada tagihan dan penarikan untuk siswa SMA negeri sederajat.
“Semisal memberikan bantuan di negeri berbenturan dengan surat edaran tersebut, sehingga konsentrasi ke swasta, sebab negeri semuanya tanggung jawab provinsi, itu ada surat edarannya,” jelasnya.
Lanjut Eri menyampaikan pemkot memberikan bantuan ke sekolah SMA negeri sederajat di Surabaya, hal ini bisa menjadi masalah baru ke depannya.
“Tidak ingin ada lagi orang tua siswa yang merasa terbebani oleh tagihan di sekolah, seperti map raport hingga seragam, meskipun kebijakan SMA ada di provinsi, saya harap tidak ada yang menagih ke warga miskin Surabaya,” ucapnya.
Eri menambahkan siswa SMA sederajat tahun kemarin di beri kan SMA negeri maupun swasta, semua mendapatkan uang saku Rp200 ribu, perubahan tahun berupa bansos untuk mereka yang posisinya di SMA swasta sederajat, bantuan pendidikan tersebut berupa uang biaya pendidikan Rp350 ribu per anak per bulan.
“Bansos senilai Rp350 ribu nantinya disalurkan oleh Pemkot melalui rekening sekolah, alasan uang bansos itu disalurkan melalui sekolah agar bisa dimanfaatkan untuk biaya pendidikan,” imbuhnya. [ren.kt]

