Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskoba Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) disekitar lingkungan lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Banyuputih.
Hasilnya, seorang terduga pengedar berinisial EL (24) berhasil diringkus di sebuah tempat pencucian motor di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Penangkapan ini bermula dari laporan para tokoh agama dan tokoh masyarakat kepada Kapolres Situbondo. Warga merasa resah dengan dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang mulai menyasar lingkungan sekitar lembaga pendidikan dan generasi muda.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi Tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat pencucian motor di jalan raya Pantura Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 112 butir pil Trex yang sudah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar.
”Barang bukti ditemukan di dalam saku celana tersangka, serta sejumlah uang hasil penjualan yang disimpan di saku dan jok sepeda motor. Kami juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Iptu Tatang.
Tersangka yang merupakan warga Situbondo ini kini telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 serta Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Respon cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari kalangan tokoh agama. Salah seorang perwakilan tokoh agama menyampaikan rasa syukurnya atas tindakan tegas aparat dalam melindungi lingkungan pendidikan.
”Kami sangat mengapresiasi respon cepat Bapak Kapolres dan jajaran Satreskoba. Peredaran obat terlarang di sekitar lembaga pendidikan sangat mengancam masa depan anak-anak kami. Dengan penangkapan ini, kami merasa lebih tenang dan berharap operasi seperti ini terus digencarkan,” ungkap salah satu tokoh agama di Banyuputih.
Kini Satreskoba masih terus melakukan pengembangan perkara untuk memutus rantai peredaran okerbaya di wilayah hukum Situbondo. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
”Apabila ada informasi terkait kamtibmas atau kriminalitas salah satunya terkait narkoba, masyarakat bisa langsung menghubungi layanan Polri 110 atau What’s App pengaduan 0811-3391-1000,” tandas Iptu Tatang. [awi.fen]

