Kota Pasuruan, Bhirawa
Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo menegaskan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan adalah kewajiban pengembang sekaligus bentuk kepastian hukum agar aset perumahan dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, penyerahan PSU penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat penghuni perumahan. “Penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum, sehingga aset perumahan bisa dikelola dengan baik dan berkelanjutan,” tandas Adi, sapaan akrabnya saat menerima penyerahan PSU dari pengembang Perumahan Tiara Candi 5 di Kota Pasuruan, Selasa (27/1).
Pemkot Pasuruan, kata Adi, terus mendorong seluruh pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi aset daerah. Namun juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni.
Pihaknya menilai, pengelolaan PSU oleh pemerintah daerah memungkinkan fasilitas umum, seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. “Diterimanya PSU Perumahan Tiara Candi 5, kami berharap fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga,” papar Mas Adi.
Pejabat nomer satu di Kota Pasuruan ini menjelaskan, kepastian status PSU juga memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan perawatan, peningkatan kualitas infrastruktur. Serta perencanaan pembangunan kawasan permukiman secara berkelanjutan.
“Dan penyerahan PSU ini jadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam memperkuat tata kelola aset daerah, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat atas fasilitas umum di kawasan perumahan dapat terpenuhi,” imbuh Mas Adi.[hil.ca]

