Oleh:
Wahyu Kuncoro
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya
Mengucapkan demokrasi bisa jadi mudah. Namun untuk memahami atau mempraktikkannya tentu tidak semua bisa melakukannya. Misalkan saja, dalam sebuah kesempatan ayah dan ibu sedang merencanakan liburan. Ayah ingin ke gunung, ibu ingin ke pantai. Lalu, seorang anak bersuara, “Ayah, kalau ke gunung, jalanannya macet parah dan uang kita terbatas. Bagaimana kalau kita cari tempat yang dekat saja tapi tetap seru?”
Apa yang terjadi selanjutnya menentukan kualitas keluarga tersebut. Jika ayah marah, membentak anak tersebut karena dianggap membangkang, dan memaksa tetap ke gunung, ruang makan itu bukan lagi tempat diskusi, melainkan tempat koersi. Namun, jika ayah mempertimbangkan, menghitung ulang, dan mengajak anak itu berdiskusi, di situlah demokrasi keluarga tumbuh.
Negara pun demikian.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kritik adalah anak yang bersuara di meja makan tadi. Ia bukan tanda pembangkangan, melainkan tanda partisipasi. Namun, akhir-akhir ini, kita menyaksikan fenomena di mana suara-suara tersebut, baik dari akademisi, mahasiswa, maupun influencer, seringkali disambut dengan kemarahan (represi), bukan diskusi.
Memahami Kritik
Fenomena yang sempat muncul beberapa waktu lalu seperti sebutan “Negara Konoha”, “Indonesia Gelap”, hingga pengibaran bendera anime One Piece sebagai bentuk aspirasi dan keresahan. Di sisi lain, laporan terhadap kreator konten atau aktivis yang vokal sering berujung pada teror atau kriminalisasi.
Kritik, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi, berubah menjadi ancaman karena salah tafsir dan alergi terhadap perbedaan pendapat. Pasal-pasal dalam UU ITE, yang sering disebut “pasal karet,” kerap disalahgunakan untuk menekan kebebasan berpendapat, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya membatasi penggunaan pasal pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.
Ketika seorang influencer diteror setelah mengkritik program pemerintah, itu adalah sinyal bahaya. Ini memicu apa yang disebut para ahli sebagai self-censorship-ketakutan warga untuk berbicara karena takut dipidana. Demokrasi yang sehat menuntut kebebasan berekspresi, bukan ketakutan untuk berekspresi.
Demokrasi bukanlah sistem yang sempurna. Ia adalah sistem yang terus belajar (a work in progress). Kritik, oleh karena itu, adalah mekanisme koreksi diri (self-correcting mechanism). Tanpa kritik, pemerintah-seperti manusia biasa-bisa terjebak dalam kebenaran sendiri dan membuat kebijakan yang merugikan rakyat.
Meningkatnya fenomena kritik kreatif-seperti yang pernah disebutkan Ketua DPR RI Puan Maharani-menunjukkan bahwa saluran aspirasi konvensional mungkin tidak lagi dianggap efektif oleh masyarakat, terutama kaum muda. Ini adalah pesan bahwasanya “meja makan” (ruang publik) sedang tidak nyaman.
Namun, di era pasca-pemilu 2024 dan menuju 2025, tantangannya adalah mempertahankan budaya demokrasi yang substansial di tengah krisis politik dan ekonomi. Demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara.
Partisipasi publik, baik melalui demonstrasi, tulisan, maupun media sosial, adalah peran aktif yang krusial.
Menyehatkan Ruang Publik
Ruang publik seharusnya menjadi arena dialog, tempat gagasan bertemu, dan kritik disampaikan. Namun, belakangan ini, terdengar nada sumbang yang menyamakan kritik dengan tindakan menentang negara atau bahkan makar. Narasi ini keliru secara fundamental dan berbahaya bagi kesehatan demokrasi itu sendiri.
Kritik, dalam esensinya, bukanlah manifestasi ketidaksukaan, melainkan usaha memperbaiki negara. Ia adalah penanda kepedulian, wujud konkret dari rasa cinta seorang warga terhadap tanah airnya. Demokrasi yang matang mensyaratkan adanya toleransi terhadap perbedaan pendapat dan kesediaan untuk mendengarkan suara kritis. Tanpa mekanisme umpan balik ini, kekuasaan cenderung menjadi absolut, dan negara berisiko tersesat dari jalan yang seharusnya.
Premis bahwa kritik adalah tanda cinta (sayang) mungkin terdengar puitis, tetapi memiliki landasan etis yang kuat. Ketika seseorang mengkritik kebijakan pemerintah, motivasinya seringkali berasal dari keinginan agar negaranya lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera. Kritik yang konstruktif menunjukkan bahwa warga peduli dan memiliki harapan terhadap masa depan bangsa. Berbeda dengan apatisme-sikap tidak peduli yang justru merusak-kritik adalah bentuk partisipasi aktif. Ini adalah cara warga mengingatkan agar negara tidak salah jalan.
Bayangkan sebuah kemitraan. Pasangan yang saling mencintai akan saling mengingatkan jika ada perilaku yang keliru. Demikian pula hubungan antara warga dan negara. Menganggap kritik sebagai ancaman adalah cara pandang yang mengkhianati semangat kebangsaan itu sendiri. Justru dalam kritik, kita menemukan esensi kewarganegaraan yang bertanggung jawab. Warga yang kritis adalah warga yang mencintai negaranya secara rasional, bukan secara membabi buta. Mereka tidak hanya menerima apa adanya, tetapi berusaha mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.
Tidak Alergi Kritik
Pemerintah yang matang secara demokratis menunjukkan karakternya melalui respons terhadap kritik. Alergi terhadap kritik adalah gejala awal dari rezim yang tidak percaya diri atau, lebih buruk lagi, otoriter. Ketika kritik disambut dengan represi, ancaman hukum, atau label negatif, itu menunjukkan adanya ketidakdewasaan dalam berdemokrasi.
Sebaliknya, pemerintah yang dewasa akan menggunakannya sebagai cermin untuk memperbaiki diri. Cermin mungkin menunjukkan bayangan yang tidak selalu indah, tetapi ia memberikan kejujuran yang diperlukan untuk berbenah.
Pemerintah harus melihat kritik sebagai audit sosial gratis. Warga seringkali memiliki perspektif unik yang mungkin terlewatkan oleh birokrasi yang sibuk dengan urusan internalnya. Misalnya, kritik dari masyarakat adat tentang dampak lingkungan suatu proyek pembangunan bisa menjadi masukan berharga yang mencegah bencana ekologis di masa depan. Mengabaikan suara ini bukan hanya bodoh secara politik, tetapi juga merugikan negara secara substansial. Kematangan demokrasi diukur dari seberapa lapang dada para pemimpinnya mendengarkan suara-suara yang tidak sejalan dengan agenda mereka.
Untuk mencegah demokrasi menjadi “cacat” (flawed democracy), ruang publik harus kembali disehatkan. Penyakit utama ruang publik saat ini adalah ketidakmampuan, atau keengganan, aparat dan pejabat untuk membedakan antara ancaman nyata (seperti terorisme, sabotase, atau upaya penggulingan kekuasaan inkonstitusional) dan suara hati warga yang ingin negaranya lebih baik.
Kriminalisasi terhadap kritik adalah tindakan represif yang paling merusak kesehatan ruang publik. Ini menciptakan efek gentar (chilling effect) di mana warga menjadi takut untuk berbicara, berpendapat, atau bersuara. Akibatnya, ruang publik menjadi sunyi dari perdebatan sehat, menyisakan ruang gema bagi suara-suara tunggal kekuasaan.
Demokrasi yang sunyi bukanlah demokrasi yang sehat. Sebaliknya, demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang bising dengan beragam pendapat, yang semuanya bersaing secara sehat untuk kebaikan bersama. Aparat penegak hukum memegang peran krusial di sini. Mereka harus bertindak profesional, memprioritaskan keamanan dari ancaman nyata, bukan membungkam ketidakpuasan politik.
Kritik adalah vitamin bagi demokrasi, bukan racun. Ia adalah tanda cinta, mekanisme perbaikan, dan cermin kejujuran yang vital. Pemerintah yang demokratis harus merangkul kritik sebagai bagian integral dari tata kelola yang baik.
Menyehatkan ruang publik berarti memastikan setiap warga merasa aman untuk menyuarakan ketidakpuasan dan gagasan perbaikan, tanpa takut dikriminalisasi atau dicap sebagai pengkhianat. Masa depan negara ini sangat bergantung pada kemampuan kita untuk menerima dan mengelola kritik dengan bijak.Wallahualam Bhis-shawwab
———— *** —————

