27 C
Sidoarjo
Tuesday, January 27, 2026
spot_img

DPRD Gresik dan Pelaku Sejarah Desak Pemkab Evaluasi Pembongkaran Eks Asrama VOC

DPRD Gresik, Bhirawa
Pembongkaran atau langkah renovasi fisik, sampai   bagian dari Kantor Pos yang berstatus cagar budaya, eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat.

DPRD dan pengiat sejarah dan pelestari budaya geram dan melihat peristiwa lemahnya pengawasan, dan minimnya keberpihakan pemerintah daerah.

Pembangunan kawasan yang bertujuan  untuk menghidupkan kembali kejayaan masa lalu Gresik, sebagai kota bandar lintas budaya.

Dinilai kontradiktif dengan semangat pelestarian, meski demi alasan estetika baru atau aksesibilitas dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai nilai sejarah. Para penggiat sejarah dan pelestari budaya, melayangkan protes keras  tindakan tersebut.

Menurut Kris Adji AW pengiat sejarah mengatakan, bahwa bangunan eks asrama VOC milik PT Pos ini masuk cagar budaya. Meskipun ada penghancuran harus ada izin  atau rekomendasi dari tim ahli cagar budaya, sementara  dari data yang dihimpun, keputusan Bupati Gresik NOMOR: 028/433/HK/437.12/2020. Tentang Eks Asrama VOC, sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kabupaten.

“Asrama VOC sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kabupaten, oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik. Tanggal 18 Desember 2017, Dokumen Nomor 432-3/014/TACB-Kab. Gresik/18/12/2017, merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari keputusan Bupati,” ujarnya sambil menunjukan surat keputusan Bupati Gresik tahun 2020, ditandatangani oleh Sambari Halim Radianto.

Wakil Ketua III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, bahwa pembongkaran merupakan lemah pengawasan pemerintah daerah terhadap pelestarian warisan sejarah.

Berita Terkait :  Mangrove "Juru Selamat"

Dan kecolongan dalam proses perizinan hingga berujung pada penghancuran bangunan, yang telah berstatus cagar budaya.

“Jadi cagar budaya seharusnya dilindungi, dan ini menunjukkan dinas terkait kecolongan. Ada pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya geram.

Tindakan penghancuran tersebut, bertolak belakang dengan semangat pembangunan wisata heritage bandar Grissee. Selama ini diklaim sebagai upaya pelestarian sejarah dan budaya Gresik Kota lama, bangunana bersejarah justru dihancurkan dan dimana komitmen Pemkab Gresik.

“Proses koordinasi dan kualitas pemahaman pihak pemberi izin, terhadap status bangunan cagar budaya itu apa. Apakah tidak ada koordinasi, atau sudah ada tapi yang memberi izin tidak paham status cagar budaya? Dua-duanya sama-sama fatal,” ucapnya.

Ditambahkan Abdullah Hamdi, bahwa menolak keras anggapan bahwa Pemkab Gresik bisa lepas tangan hanya karena bangunan tersebut bukan aset daerah. Pemahamannya tidak boleh parsial, meski bukan aset status cagar budaya melekat dan wajib dilindungi.

Tidak boleh seenaknya dihancurkan, meski dengan dalih apapun diantaranya kepentingan ekonomi. Juga tidak boleh untuk mengorbankan bangunan bersejarah, terlebih di kawasan yang ditetapkan sebagai destinasi wisata heritage.

Sementara Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik Johan Riyadi mengatakan, bahwa penghancuran bangunan itu  aset milik PT Pos Indonesia.

Bangunan gedung tidak lepas dari kebutuhan Pemkab Gresik, ingin ada kantong Parkir untuk kawasan Bandar Grissee. Kami sudah ada koordinasi dengan Sekda, atas koordinasi tersebut, bangunan kami hancurkan. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru