Gaya hidup hedonis (dan ongkos Pilkada yang sangat mahal) menjadi motif paling umum korupsi dan gratifikasi. Menjadikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semakin gemar melakukan operasi senyap. Sampai melakukan tiga kali OTT, hanya dalam waktu dua pekan bulan Januari 2026. Niscaya menjadi ancaman serius jajaran birokrasi. Bisa “meng-habisi” pejabat eselon II-B, dan eselon III. Karena setiap OTT selalu menjaring Kepala Dinas, dan staf. Bahkan sebenarnya
Maka diperlukan metode sistemik mencegah korupsi. Terutama dengan memperberat hukuman pidana, dan denda. Sekaligus dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman berat sesuai dengan seruan konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal 30 ayat (1) merekomendasikan hukuman maksimal. Indonesia telah meratifikasi konvensi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Bahkan sebenarnya Indonesia lebih maju, karena telah memiliki UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta beberapa kali refisi untuk perbaikan. Serta masih ditambah KUHP (baru) mulai pasal 603 sampai pasal 606. Juga masih ditambah pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian uang. Intinya, UU Nomor 31 Tahun 1999, dan KUHP (baru) sama-sama memberi hukuman maksimal. Karena korupsi dianggap setara dengan kasus pembunuhan berencana.
Secara tekstual KUHP (baru) pasal 603, menyatakan, “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Walau sebenarnya, dalam hal denda masih terdapat peluang memperberat denda sampai kategori VIII, sebesar Rp 50 milyar. Namun biasanya, Majelis hakim Tipikor akan menambahkan pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, berupa uang pengganti. Masoh ditambah pasal 18 ayat (3) berupa penyitaan dan Lelang aset. Serta masih ditambah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus fee proyek, dan pemerasan dalam promosi jabatan, menjadi jebakan “simalakama.” Jika tidak dituruti akan tersingkir. Namun jika dituruti akan menghadapi tuduhan Tipikor. Seperti penagkapan Bupati Pati (Jawa Tengah) yang memungut tarif untuk jabatan perangkat desa. Namun kalangan Kepala Daerah, dan birokrasi seolah tak jera. Sampai “me-makan” teman se-ruangan.
Konon setiap Kepala Daerah (Bupati dan Walikota), berkeyakinan, bahwa OTT disebabkan “apes” (sial). Karena konon lagi, setiap Kepala Daerah memiliki “kebiasaan” yang sama. Yakni fee, minta uang ke staf (Kepala Dinas). Terutama dari pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBD (dan APBN). Sering pula dilakukan “tarif” dalam setiap promosi jabatan. Bahkan jabatan Kepala Sekolah tingkat SD Negeri, konon, biasa diminta “kontribusi.”
Tetapi Kepala Daerah (dan staf birokrasi) tak jera. Pada catatan KPK, staf birokrasi men-dominasi terpidana) Tipikor. Lebih 500 staf birokrasi masuk penjara. Termasuk eselon I (Dirjen), sampai eselon IV. Disusul kalangan Bupati dan Walikota, sebanyak 178 orang. Ironisnya, terdapat daerah “langganan” korupsi. Di Jawa Timur, misalnya, terjadi pada kabupaten Sidoarjo. Tiga orang Bupati (selama 5 periode, sejak 2005), selalu masuk penjara.
Terdapat enam daerah di Jawa Timur, yang memiliki rata-rata Kepala Daerah masuk penjara. Termasuk Kota Madiun. Mirisnya, setiap Kepala Daerah yang terlibat Tipikor selalu melibatkan banyak staf birokrasi. OTT bisa menghabisi pejabat birokrasi.
——— 000 ———

