Penandatanganan MoU antara DPD RI dengan BPKH RI di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026)
DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menyampaikan bahwa rapat kerja ini menegaskan penyelenggaraan ibadah haji sebagai amanat konstitusional dan tanggung jawab negara. Menurutnya, penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek ritual keagamaan, tetapi juga merupakan tugas nasional yang menuntut tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan semakin memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jamaah haji secara menyeluruh, mulai dari proses pendaftaran hingga kepulangan ke Tanah Air.
Dalam konteks tersebut, Erni menekankan pentingnya pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Berdasarkan data Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah reguler tahun 2026, besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, antara lain Aceh sekitar Rp78,3 juta, Medan Rp79,4 juta, Batam Rp87,3 juta, Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi) Rp91,8 juta, Surabaya Rp93,9 juta, serta Yogyakarta sekitar Rp86,2 juta per jamaah.
“Dana haji yang bersumber dari setoran awal dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini merupakan dana umat, sehingga harus dikelola secara aman dan optimal untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji lintas generasi. Kami menilai BPKH memiliki peran strategis sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, pengembangan, serta pertanggungjawaban keuangan haji sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian,” jelasnya.
Erni menambahkan bahwa DPD RI dan BPKH perlu bekerja sama secara sinergis agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M memberikan dampak positif bagi jamaah. Ia menjelaskan bahwa besaran Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah berkisar antara Rp45–60 juta tergantung embarkasi, sementara sisanya dipenuhi dari nilai manfaat dana haji hasil pengelolaan investasi oleh BPKH.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat dana haji, kami berharap skema ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meringankan beban biaya yang dibayar langsung oleh jamaah, dengan besaran BPIH yang bervariasi antar embarkasi,” tegas Erni yang merupakan Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan.
“Pada tahun 1447 H/2026 M, pemerintah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun lalu sebesar Rp89,4 juta. Penurunan ini sebelumnya disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah pada 29 Oktober 2025,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, Komite III DPD RI menilai aspek keuangan haji merupakan faktor kunci dalam peningkatan kualitas layanan jamaah. Optimalisasi nilai manfaat dana haji, transparansi pengelolaan investasi, efisiensi BPIH, serta pemerataan manfaat bagi jamaah di daerah menjadi perhatian utama dalam rapat kerja ini.
Rapat kerja tersebut juga menjadi forum strategis untuk mengevaluasi hasil pengawasan sebelumnya serta memperkuat kolaborasi antara Komite III DPD RI dan BPKH dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Melalui sinergi kebijakan yang lebih kuat, diharapkan terwujud tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang profesional, transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada pelayanan jamaah yang aman, nyaman, dan bermartabat. (ira.hel).

