25 C
Sidoarjo
Thursday, January 22, 2026
spot_img

Retribusi Pasar Induk Tak Penuhi Target, Jadi PR Pemkot Batu 2026

Kota Batu, Bhirawa
Rendahnya realisasi retribusi Pasar Induk Among Tani mengindikasikan pengelolaan pasar hingga penarikan iuran belum tercapai sesuai progres yang diharapkan. Penataan kios, kepastian regulasi, kemudahan sistem, hingga strategi menghidupkan kembali aktivitas pasar harus segera dilakukan sekaligus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu di tahun 2026.

Diketahui, sepanjang 2025 pendapatan daerah Kota Batu dari retribusi pasar (kios, los, dan pelataran) pasar tradisional belum bisa memenuhi target yang ditetapkan. Hingga tutup buku per 31 Desember 2025, retribusi yang terkumpul dari retribusi pasar hanya mencapai Rp2,07 miliar. Angka ini menunjukkan realisasi hanya sebesar 43% dari target yang ditetapkan sebesar Rp4 miliar.

Sebenarnya, selisih cukup jauh dari target sudah disikapi pemkot dengan melakukan percepatan penarikan retribusi. ”Memang ada percepatan penarikan sejak Oktober. Tetapi secara akumulatif tetap belum mampu mengejar target yang sudah ditetapkan,” ujar Gadis Dewi Primandhasari, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani, Senin (19/1).

Percepatan dilakukan pemkot ketika diketahui pada Oktober 2025 realisasi retribusi pasar masih berada di angka Rp1,6 miliar. Dan dengan percepatan penarikan retribusi yang dilakukan dua bulan berikutnya, ada tambahan sekitar Rp470 juta. Namun tambahan tersebut tetap belum bisa menjadikan pendapatan retribusi pasar mencapai angka yang ditargetkan.

Bahkan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2024), capaian 2025 justru menunjukkan tren menurun. Karena pada tahun 2024, realisasi retribusi Pasar Induk Among Tani tercatat sebesar Rp2,2 miliar.

Berita Terkait :  Pemkot Malang Targetkan Predikat Kota Sehat

Dalam analisa UPT Pasar Induk Kota Batu, rendahnya realisasi retribusi diakibatkan banyaknya kios dan los yang sudah tidak aktif lagi. Kondisi itu membuat penarikan retribusi tidak bisa dilakukan secara optimal. ”Banyak kios yang tidak aktif berjualan. Kalau kiosnya tidak digunakan, tentu tidak memungkinkan dilakukan penarikan retribusi,” jelas Gadis.

Selain keaktifan kios yang berkurang, mekanisme pembayaran juga dinilai memengaruhi tingkat kepatuhan pedagang. Sistem pembayaran yang masih manual dianggap kurang praktis dan belum sepenuhnya transparan, sehingga sebagian pedagang enggan membayar rutin.

Untuk itu, di tahun 2026 UPT Pasar Induk Among Tani menyiapkan terobosan untuk memudahkan pedagang dalam membayar retribusi. Terobosan itu berupa penyediaan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pasar Unggul Smart, Akurat, Efisien (Simpul Sae).

Aplikasi ini dirancang untuk menampilkan data kewajiban retribusi secara rinci, sekaligus memudahkan proses pembayaran secara non-tunai. ”Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, kami berharap kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi bisa meningkat,” harap Gadis.

Terpisah, pihak pedagang Pasar Induk mengaku jika persoalan retribusi tidak hanya terkendala pada sistem pembayaran. Seperti dikatakan salah seorang pedagang pasar, Ali Muhammad yang mengaku tidak rutin membayar retribusi kios yang ditempatinya. Pria yang menjabat sebagai Ketua Pedagang IX menyatakan regulasi retribusi pasar saat ini masih belum jelas dan kerap membingungkan pedagang.

Berita Terkait :  Tujuh Ribu Massa Antarkan Abah Anton dan Dimyati Ke KPU Kota Malang

Selain itu, kondisi pasar yang semakin sepi turut menekan kemampuan pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi. ”Daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih menyebabkan menurunnya jumlah pengunjung pasar yang berdampak langsung pada omzet pedagang,” ujar Ali. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru