32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Ketua DPRD Incar Kursi Ketua KONI Kabupaten Malang


Kab Malang, Bhirawa
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub), pada 14 Februari 2026 mendatang. Hal ini disebabkan Ketua KONI setempat H Rosydin mengundurkan diri dari jabatannya.

Sehingga dengan dengan akan digelarnya Musorkablub tersebut, maka sudah ada beberapa masyarakat akan maju untuk mencalonkan sebagai Ketua KONI Kabupaten Malang, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, dan Kepala Desa (Kades) Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang M Syahroni.

Dengan rencana tiga orang sebagai pejabat publik akan mencalonkan sebagai Ketua KONI Kabupaten Malang, tentunya menjadi perhatian publik. Seperti Ketua DPRD Kabupaten Malang mencalonkan Ketua KONI, yang mana Ketua DPRD itu penentu anggaran Pemerintah daerah, dan jika terpilih menjadi Ketua KONI sebagai pengguna anggaran. Meski dalam aturannya tidak mengatur atau tidak membolehkan Ketua DPRD merangkap Ketua KONI, namun hal itu hanya masalah etika.

Demikian yang disampaikan, salah satu pemerhati olahraga dari Lembaga Merah Putih (LMP) Malang Harunsyah, Minggu (18/1), kepada wartawan. Menurutnya, anggota legislatif sebagai pengawas pengguna anggaran uang negara, tapi masuk sebagai pengguna anggaran. Hal ini seperti inilah yang dikhawatirkan terjadi persoalan dalam mengelola anggaran KONI yang bersumber dari dari dana hibah. Sebab, anggaran yang selama ini dikelola KONI Kabupaten Malang untuk pembinaan prestasi olahraga pada atlet dari dana hibah.

Berita Terkait :  Cabor Dayung dan SIWO PWI Malang Raya Gelar Lomba Dayung Perahu Naga

KONI Kabupaten Malang, lanjut dia, pada tahun 2026 ini hanya menerima anggaran sebesar Rp 1,4 miliar. Dari anggaran sebesar itu, dibagi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebesar Rp 500 juta, yang dikelola KONI hanya Rp 900 juta, untuk 68 cabang olahraga (cabor). Meski tidak ada pelanggaran hukum, dalam keterlibatan anggota DPRD ikut bursa pencalonan Ketua KONI, namun tetap menyisakan ruang diskusi pada aspek etika dan efektivitas kerja publik.

Apalagi, di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/AR) KONI, dimana salah satu poin utama tidak boleh rangkap jabatan baik horizontal maupun vertikal kepada ketua, sekretaris dan bendahara. “Rangkap jabatan yang dimaksud juga termasuk Ketua dan Anggota Dewan aktif,” terangnya.

kata Harunsyah, jika memang tetap dilakukan dengan menyampingkan aspek etika dan efektivitas kerja publik, jelas akan menimbulkan pertanyaan mampukah mereka menjalankan dua peran sekaligus secara optimal?. Yang dipertanyakan banyak pihak, ada apa dengan KONI, kok banyak yang ingin menjadi Ketua KONI. “Apakah Ketua KONI itu bisa jadi ladang penghasilan?.

Selain itu, pengurus KONI Kabupaten Malang yang periode sekarang masih berurusan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang,” papar Harunsyah. [cyn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru