26 C
Sidoarjo
Wednesday, January 14, 2026
spot_img

63 Anak Usia SMP di Magetan Ajukan Nikah, DPRD Jatim Sebut Darurat Perlindungan Anak

DPRD Jatim, Bhirawa
Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan serius. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah permohonan dispensasi nikah yang mayoritas diajukan oleh anak usia sekolah menengah pertama (SMP).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX yang meliputi Kabupaten Ponorogo, Ngawi, Pacitan, Magetan, dan Trenggalek itu menilai, pernikahan dini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi berdampak luas terhadap masa depan generasi muda.

“Kasus 63 anak usia SMP yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Magetan sangat memprihatinkan. Ini bukan angka kecil dan menunjukkan adanya krisis serius dalam pola asuh, pendidikan, dan pengawasan sosial,” ujar Suli Daim saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (14/1)

Menurutnya, pernikahan dini dapat mengubah gaya hidup remaja secara drastis, mulai dari penurunan prestasi akademik, putus sekolah, hingga meningkatnya risiko kesehatan seperti penyakit menular seksual (PMS) dan kehamilan usia dini.

Selain itu, lanjut politisi PAN, tekanan sosial dan konflik keluarga juga kerap memicu gangguan psikologis, seperti depresi, kecemasan, hingga penarikan diri dari lingkungan sosial.

“Sering kali kondisi ini berujung pada lingkaran setan pernikahan dini dan kemiskinan. Anak-anak kehilangan masa depan sebelum sempat mempersiapkan diri,” tegasnya.

Suli Daim menekankan pentingnya reorientasi pendidikan di era teknologi informasi, menyusul derasnya arus media sosial yang kini berada dalam genggaman anak-anak generasi Z.

Berita Terkait :  Blusukan Cek Harga Bapok di Pasar Templek Kota Blitar, Khofifah Puji Kualitas Sayur Premium

Ia menilai, media sosial telah menjadi bagian dari lifestyle remaja, namun tidak diimbangi dengan penguatan pendidikan karakter dan agama secara mendasar.

“Serbuan media sosial dengan berbagai latar dan nilai sering kali tidak tersaring. Sementara penguatan pendidikan agama dan karakter belum sepenuhnya membekali anak-anak dalam memilih perilaku yang baik dan tidak baik,” ujarnya.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Magetan menguatkan kekhawatiran tersebut. Sepanjang tahun 2025, tercatat 68 remaja di bawah umur mengajukan dispensasi nikah. Mayoritas permohonan dipicu oleh kehamilan di luar nikah.

Hakim PA Magetan, Sunyoto, mengungkapkan bahwa hampir seluruh perkara dispensasi kawin yang masuk disebabkan hubungan di luar pernikahan.

Sebagian kecil lainnya diajukan karena pasangan remaja kepergok melakukan hubungan badan oleh orang tua atau warga sekitar.

“Mayoritas karena hamil duluan. Sisanya karena sudah melakukan hubungan badan meski belum hamil, ada yang mengaku ke orang tua, ada pula yang ketahuan langsung lalu diminta menikah,” jelas Sunyoto.

Dari total 68 perkara, sebanyak 63 permohonan dikabulkan, tiga perkara dicabut pemohon, dan dua lainnya gugur karena pemohon tidak hadir di persidangan.

Berdasarkan tingkat pendidikan, pemohon terbanyak berasal dari jenjang SMP sebanyak 48 orang, disusul lulusan SD 13 orang dan SMA enam orang.

“Sebagian besar masih usia sekolah dan belum menyelesaikan pendidikan wajib,” tambahnya.

Dari sisi usia, terdapat satu perkara dengan pemohon di bawah 15 tahun, sementara sisanya berada pada rentang 15 hingga 18 tahun. Adapun dari aspek pekerjaan, 53 pemohon tercatat belum bekerja, sedangkan 15 lainnya bekerja di sektor swasta.

Berita Terkait :  Soroti Kondisi Plaza Gempol, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Perbaikan Manajemen

Melihat kondisi tersebut, DPRD Jawa Timur mendorong adanya kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga pemerintah daerah, untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan perlindungan terhadap anak agar fenomena pernikahan dini tidak terus berulang. (geh.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru