29 C
Sidoarjo
Wednesday, January 14, 2026
spot_img

Kritisi KUHP Baru

KUHP yang disusun tokoh-tokoh senior ilmu Hukum ternyata masih banyak menuai kritisi. Serta akan berujung pada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk pen-campur aduk-an hak privasi (dalam sistem pencatatan perkawinan) dan ranah agama. Padahal berbagai komunitas di berbagai pedalaman Indonesia, meliputi jutaan pasangan suami-istri, berpotensi dihukum pidana.Karena dianggap melakukan perzinahan.Maka diperlukan kearifan majelis MK dalam mengadili gugatan KUHP baru.

KUHP baru berdasar UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, menuai banyak kritisi.Dianggap kurang akomodatif terhadap perkembangan sosial dan politik terbaru.Terutama pada aspek demokrasi, dan HAM (Hak Asasi Manusia).Bisa jadi banyak pasal-pasal dalam KUHP baru disusun sebelum dekade abad millennium (tahun 2000-an).Bahkan disusun berdasar paradigma sosial dan politik era orde-baru (tahun 1990-an).Terasa usang, ketinggalan zaman.

Misalnya, berkait pasal 218 ayat (1), dinyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Dalam penjelasan, disebutkan, Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri,” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Maka pasal 218 ayat (1), berdasar Penjelasan, terasa bagai pasal karet.Selama satu dekade, kritisi terhadap Presiden Jokowi, tergolong cukup keras, dan mendalam.Terutama kritisi kalangan elit terhadap kebijakan ekonomi.Tidak ada yang diadili.Sebagian juga cukup dengan minta maaf.Juga terdapat peraturan yang inharen, dalam pasal 241 ayat (1), ber-inti-kan “penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum.” Akan banyak kritisi di media masa yang akan dipidanakan.

Berita Terkait :  Dokter Menyimpang

Kritisi juga dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkait Perkawinan, yang tercantum dalam KUHP pasal 401, 402, pasal 403, dan pasal 404.KUHP baru men-definisi-kan Perkawinan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Pada pasal 2 ayat (2), dinyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Menikah siri, dalam arti menikah yang tidak dicatat oleh KUA, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dianggap melakukan tindak pidana.Hukumannya penjara 6 bulan, atau denda kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal tentang Perkawinan dalam KUHP dianggap memasuki ranah privat, ranah agama, dan sekaligus ranah adat.Realitanya, berjuta-juta warga Indonesia berada pada keadaan tidak memiliki akses ke KUA dan Disdukcapil. Antara lain karena ke-terisolasi-an kawasan, dan “penghalang lain.”Berjuta-juta warga Indonesia di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, tidak memiliki akses.Tetapi memiliki adat Perkawinan yang kuat.Walau tidak tercatat.

Menikah yang tida dicatatkan, bisa dihukum pasal 404, dinyatakan, “Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”Hukumannya berupa denda sebesar Rp 10 juta.

KUHP baru hanya mengakui perkawinan yang tercatat pada KUA atau Disdukcapil.Serta menafikan poligami.Tercantum dalam Penjelasan pasal 402.Bahkan kawin yang tidak tercatat bisa di-kriminalisasi sebagai kohabitasi (kumpul kebo), jika ada laporan, tercantum pada pasal 412. Maka berbagai kritisi KUHP akan berujung pada uji materi MK. Setiap peraturan yang dinyatakan tidak berlaku oleh MK, wajib disesuaikan dengan putusan MK, berlaku seketika.

Berita Terkait :  Cemaran Radiasi Serius

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru