Oleh :
Akhmad Faishal
Bekerja sebagai pengelola perpustakaan di SMAN 15 Surabaya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berbangga diri, karena dari dua ratus juta lebih penduduk Indonesia, tersisa beberapa persen penduduk yang masih buta huruf. Sekarang, hampir tidak ada penduduk di suatu wilayah yang tidak dapat membaca alfabet. Namun, setelah permasalahan buta huruf selesai, muncul dan timbul sedikit gejala penyakit nir-literasi.
Sebagaimana yang kita tahu, bahwasanya literasi merupakan kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, berhitung, dan berbicara serta kemampuan mengidentifikasi, mengurai, dan memahami masalah, baik yang terjadi di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun di lingkungan yang lebih luas : negara (Agus M. Irkham, Kompas 27/12/06).
Artinya, literasi bukanlah sekadar kemampuan membaca, berhitung, dan menulis. Namun, lebih dari itu literasi dapat memberikan kemampuan lain untuk menganalisis keadaan. Kemampuan berpikir sebelum bertindak. Kemampuan membedakan mana yang salah dan mana yang benar.
Ada banyak kejadian pada tahun 2025 lalu yang dapat dijadikan contoh sebagai tindakan nir-literasi. Yakni, item alat negara yang melindas seseorang untuk tujuan membubarkan pendemo. Pengerusakan tempat kediaman dan pos-pos polisi. Kenaikan gaji anggota dewan. Teror kepada wartawan. Pembubaran diskusi buku. Dan yang terbaru, teror kepada aktivis terkait penanganan bencana di Sumatera. Termasuk, alih fungsi hutan yang membabi buta. Kesemuanya itu berasal dari ketiadaan literasi.
Mereka memang dapat membaca pesan yang diperintahkan. Namun, mereka tidak memahami dampak yang nanti dapat ditimbulkan. Tidak ada sikap kritis yang timbul dari diri sendiri. Bahkan, sikap kritis dari pihak lain seringkali memicu ketersinggungan, menutup diri lantas menyalahkan orang lain begitu saja. Mungkin saja, pihak yang dikritik, karena ketiadaan kemampuan literasi melawan balik tidak dengan sikap kritis, melainkan menggunakan cara tradisional dan rendahan. Mereka mengirim benda-benda dan cara absurd untuk menghentikan sikap kritis itu.
Dalam kasus semacam itu, kita perlu menelisik lebih jauh, bagaimana proses pendidikan orang-orang seperti itu. Apakah nilai moral dan norma sosial yang diajarkan di sekolah telah terputus begitu saja setelah lulus sekolah? Apakah sekolah memang tak lebih dari sekadar lembaga yang mencetak ijazah? Apakah nilai akademik jauh lebih penting dibanding dengan nilai moral? Apakah sepanjang tahun dunia pendidikan akan terus melahirkan siswa-siswi problematik atau prematur seperti itu?
Barangkali, ketika mereka sekolah, mereka tidak disibukkan dengan membaca buku. Apakah perpustakaan sekolah menjadi tempat yang jarang di kunjungi, sebab keterbatasan jumlah judul buku yang menjadi favorit mereka? Ada banyak pertanyaan menggelitik tentang bagaimana proses kemunculan orang-orang berperilaku menyimpang seperti itu. Mereka merupakan pengganggu, tetapi gangguan itu akan memperburuk keadaan manakala sudah masuk ke tindakan kriminal. Dan itu akan berbahaya bagi yang pihak yang diganggu.
Dalam sebuah teori sosial yang dikemukakan oleh Edwin H. Shuterland (1947), bahwasanya tindakan kejahatan atau penyimpangan tidaklah lahir dari ruang hampa. Perilaku tersebut tidak lahir dari warisan, melainkan dari sebuah interakasi. Sebuah sosialisasi atau proses pembelajaran.
Ada unsur kontak dan komunikasi. Seorang yang bertindak kriminal kemungkinan besar telah terpapar informasi dari seseorang yang telah melakukan tindakan kriminal sebelumnya. Dalam kacamata penulis, kemampuan literasi yang rendah, dimungkinkan seseorang mudah mendapatkan informasi yang keliru, tetapi diolah menjadi benar sehingga orang tersebut melakukan tindakan kriminal.
Sebagaimana yang telah penulis paparkan diatas, bahwasanya literasi tidaklah sekadar menulis, membaca dan berhitung. Mereka memang telah memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan diri. Namun, modal tersebut masih belum cukup untuk menghadapi situasi dan kondisi yang demikian itu. Tanpa praktik membaca buku, setiap bulan satu buku, mereka akan keliru dan mudah menafsirkan suatu hal yang salah. Mereka akan membenarkan hal buruk dan berpotensi jahat. Mereka akan mudah tercemar oleh informasi-informasi sepotong-potong. Mereka akan mudah bereaksi hanya dengan membaca judul.
Dalam kasus Ijazah Palsu Joko Widodo, pihak lawan, yakni Roy Suryo Cs telah menerbitkan buku “Jokowi White Paper”. Disampaikan olehnya, bahwa buku itu berisi berbagai metode ilmiah dengan kepakarannya masing-masing untuk menilai, kalau ijazah milik presiden ketujuh RI itu : bodong alias palsu. Namun, alih-alih melawan balik dengan cara serupa beberapa pendukung membantah dengan argumentasi yang tidak sepadan. Dan, mengembalikan keseluruhan argumen ke putusan pengadilan. Diskusi pada akhirnya tidak seimbang. Berhenti. Dan, tidak perlu dilanjutkan lagi, karena tidak memiliki nilai pendidikan pada publik sama sekali.
Itulah contoh kecil, bagaimana seseorang yang melek huruf, tetapi minim literasi. Seharusnya membaca bukunya terlebih dahulu, lantas mengemukakan argumentasi lawan dengan metode yang dilakukannya. Begitu pula dengan kasus pembubaran buku “Reset Indonesia” di sebuah kabupaten di Jawa Timur. Tanpa membaca bukunya terlebih dahulu, lantas ada pihak dari item lembaga negara yang membubarkannya. Inilah dampak lain dari kemampuan literasi yang minim yang membuat demokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik menjadi sedikit kurang baik.
Terakhir, dan ini merupakan contoh nyata kita sehari-hari. Yakni, siswa-siswi di sekolah, terutama jenjang SMA maupun SMK, telah mampu membaca dengan baik dan bagus. Namun, dalam praktik di lapangan belum tentu seperti itu. Ia mampu membaca informasi “Dilarang Meletakkan Kembali Buku yang Telah Dibaca ke dalam Rak!” dengan baik, tetapi karena ketidakmampuannya mencerna informasi tersebut lantas siswa-siswi tetap mengembalikan buku ke dalam rak.
Di ranah masyarakat, banyak orang mampu membaca informasi “Dilarang Membuang Sampah Di Sini” atau “Dilarang Merokok!” atau “Dilarang Berhenti dan Parkir” dengan begitu baik. Namun, karena literasi atau sederhananya mencerna informasinya kurang atau lemah sehingga mereka tetap saja melakukan yang dilarang. Apalagi, di ranah negara yang terkait dengan pertambangan, pembabatan hutan, dan pembuatan lahan baru di atas tanah adat. Meski, telah tertulis larangan, tetap saja, toh, mereka melakukannya.
Inilah PR besar bagi pemerintah, khususnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dimana masih banyak yang begitu minim literasi. Pernyataan mengenai pemberantasan buta huruf kini tidak lagi relevan. Sekarang, abad informasi. Lebih-lebih digital. Tanpa adanya penguatan dalam hal literasi, kemajuan Indonesia akan berjalan lambat. Dan begitu-begitu saja.
Pada tahun 2026, pihak berwenang dalam hal kebijakan pemberantasan nir-literasi dapat memulainya. Ini tahun dimana momen perubahan besar dapat terjadi dan kita akan melihat hasilnya pada 2030 kelak. Apakah tetap sama ataukah generasi nir-literasi akan terus berlangsung mewariskan hal buruknya?
—————- *** ——————–

