32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Kejari Surabaya Terima Penyerahan Tahap II Perkara Pesta Gay

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pesta gay dari penyidik Polrestabes Surabaya. Penyerahan 34 tersangka beserta barang bukti ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana membenarkan penyerahan tahap II kasus pesta gay ini. Kini proses hukum kasus ini memasuki tahap penanganan oleh Kejaksaan.

”Setelah berkas dinyatakan P21 (lengkap), penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1).

Bagus Widnyana menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut cukup banyak. Secara keseluruhan, terdapat 34 tersangka yang kini telah berada dalam penanganan Jaksa. Dari 34 tersangka, ini dipisah atas beberapa kluster, tergantung dari peran masing-masing.

Menurut Bagus Widnyana, pembagian kluster ini dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Setiap kluster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejari Surabaya.

”Dan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah kami tunjuk dan ditunjuk oleh Kepala Kajari untuk menangani perkara ini,” jelaskanya.

Terkait jumlah Jaksa yang akan menyidangkan perkara dengan jumlah tersangka yang cukup banyak tersebut, Ida Bagus menyebutkan bahwa meskipun tersangkanya banyak, berkas perkara tidak seluruhnya dipisahkan satu per satu.

Berita Terkait :  Singa Betina Penghuni TWSL Kota Probolinggo Tunjukkan Tanda Kehamilan

”Memang tersangkanya banyak, tetapi untuk pemberkasannya, yang masuk kategori atau kluster peserta itu memang jumlahnya banyak, tapi dijadikan dalam satu berkas,” ungkapnya.

Selain kluster peserta, terdapat pula kluster lain yang berkaitan dengan peran berbeda, seperti pendana dan pihak-pihak lain yang terlibat. ”Kemudian ada beberapa terkait dengan lain-lain, pendana dan lain-lain juga menjadi satu berkas, sehingga jaksa yang kami tunjuk biar bisa fokus,” katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Bagus widnyana, Kejari Surabaya menunjuk dua Jaksa utama untuk menangani kasus ini. Yaitu JPU Deddy Arisandi dan Jaksa Galih Riana, selaku Kasubsi Penuntutan untuk menangani perkara ini.

Terkait dengan proses persidangan dan penerapan pasal pidana terhadap para tersangka, Ida menyebutkan adanya penyesuaian hukum seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

”Kebetulan pada saat ini, dengan adanya pemberlakuan undang-undang hukum pidana mulai per tanggal 2 Januari, kemudian juga adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,” paparnya.

Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini. ”Terkait dengan penyesuaian yuridisnya, penyesuaian terkait dengan pasal-pasal yuridisnya, untuk kita lakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023,” tandasnya. [bed.fen]

Berita Terkait :  Ratusan Anak PAUD ABA Percontohan Kunjungan Edukasi di Kodim Bojonegoro

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru