24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Menyikapi Era Baru Hukum Pidana

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 menandai era reformasi total sistem hukum pidana di Indonesia, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Perubahan fundamental ini, termasuk pergeseran dari asas retributif (pembalasan) ke pendekatan restoratif dan korektif, yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial, membawa konsekuensi besar bagi seluruh elemen masyarakat.

Menghadapi kenyataan hukum baru ini, tantangan utama bagi masyarakat bukanlah sekadar menerima tanpa sikap kritis, melainkan beradaptasi dengan cara yang cerdas dan proaktif. Beberapa kalangan masyarakat sipil telah menyuarakan kekhawatiran, terutama terkait potensi pasal-pasal yang dianggap bermasalah atau dapat membatasi kritik dan demokrasi. Kekhawatiran ini valid dan menunjukkan pentingnya partisipasi publik yang berkelanjutan dalam mengawasi implementasi hukum.

Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang perlu kita tempuh bersama:

1.Tingkatkan Literasi Hukum: Masyarakat wajib meluangkan waktu untuk memahami substansi KUHP baru. Banyak informasi tersedia melalui sosialisasi pemerintah, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pemahaman yang baik adalah benteng pertama dari potensi penyalahgunaan atau ketidaktahuan hukum.

2.Manfaatkan Ruang Diskusi: Adanya pro dan kontra di masyarakat harus dijawab dengan diskusi yang sehat dan konstruktif, bukan polarisasi. Organisasi masyarakat, kampus, dan media massa perlu membuka lebih banyak forum untuk membahas implementasi pasal-pasal krusial.

3.Pengawasan Kritis: Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Jika ditemukan adanya inkonsistensi dalam penerapan atau dugaan kriminalisasi yang tidak berdasar, mekanisme pengaduan dan jalur hukum (seperti praperadilan) dapat ditempuh.

Berita Terkait :  Keluarga dan Anggota PWI Malang Raya Diberi Pelatihan Bisnis Online

4.Menjaga Semangat Demokrasi: Kekhawatiran bahwa KUHP baru membatasi kritik harus dijawab dengan memastikan bahwa semangat reformasi hukum tidak mengorbankan hak fundamental untuk bersuara dan berpendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

KUHP baru adalah produk hukum bangsa sendiri, dan keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan dan kedewasaan semua pihak dalam menghadapinya. Mari kita pastikan era hukum pidana baru ini benar-benar membawa keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sebaliknya.

Hormat saya,
Muhammah Hasbi
Warga Jombang – Jawa Timur

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru