Mobil Dinas sistem sewa Pemkab Nganjuk, kemarin.
Nganjuk, Bhirawa.
Kenaikan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 Kabupaten Nganjuk menjadi 72,76, naik 4,14 poin sekilas tampak sebagai kabar baik. Namun di balik grafik yang menanjak itu, satu sektor tetap menjadi lubang lama yang tak kunjung ditambal, yakni: Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Pujiono, Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Direktur Pilar Pendidikan Rakyat melakukan riset dan Investigasi menemukan bahwa praktik sewa kendaraan dinas dengan kontrak panjang, bernilai setara bahkan mendekati harga beli, serta pengulangan penyedia jasa yang sama, menjadi paradoks paling nyata antara skor integritas dan praktik anggaran di lapangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Nganjuk memilih skema sewa kendaraan dinas alih-alih pembelian. Kontrak disusun berjangka panjang, berjalan lintas tahun anggaran di mulai di akhir tahun 2023 untuk tahun 2024 hingga di tahun 2026 ini, dan nilainya jika dijumlahkan hampir setara dengan harga beli unit baru di dealer resmi.
“Ironinya, skema ini tetap dipertahankan meski: sebagian OPD sempat kosong pejabat, kendaraan tidak selalu digunakan secara optimal, dan daerah kehilangan peluang menambah aset tetap.” Ungkap Pujiono.
“ Meski Secara prosedural, pengadaan ini sah. Tender berjalan. Dokumen ada. Namun SPI tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, melainkan rasionalitas kebijakan dan risiko konflik kepentingan. Di titik inilah nilai integritas tergerus. Dalam bahasa sederhana: negara menyewa apa yang seharusnya bisa dimiliki. ” terangnya
Lebih menarik lagi, selain penyedia jasa sewa kendaraan dinas, di sektor infrastruktur juga cenderung berpola sama. Nama-nama yang sama muncul berulang dari tahun ke tahun, seolah pasar PBJ adalah ruang tertutup yang hanya dikenal oleh segelintir pelaku. Pola ini memunculkan tiga pertanyaan krusial:
Apakah spesifikasi teknis disusun cukup terbuka bagi kompetisi?
Mengapa evaluasi harga tidak menekan nilai sewa secara signifikan? Mengapa kontrak panjang tidak disertai evaluasi ulang berbasis harga pasar?
Dalam metodologi SPI, pola penyedia berulang adalah indikator klasik risiko kolusi, meskipun belum tentu melanggar hukum pidana. Di sinilah jarak antara legal dan berintegritas menjadi sangat tipis.
Data SPI internal menunjukkan banyak OPD teknis di Nganjuk justru mencatat skor tinggi di atas 80—seperti Dinas Tenaga Kerja (87,03) dan Dinas Pertanian (82,03). Namun OPD dengan kewenangan PBJ strategis tidak tampil sebagai lokomotif integritas.

“Masalah integritas tidak tersebar merata, tetapi terkonsentrasi di sektor yang mengelola uang besar. Satu sektor rapuh cukup untuk menyeret skor daerah ke kategori “Rentan”, meskipun OPD lain relatif bersih.” tambahnya saat di temui usai beracara di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (06/01/2026).
“Peran pengawasan internal juga patut dipertanyakan. Kontrak sewa kendaraan bernilai besar berjalan tanpa koreksi kebijakan terbuka. Tidak ada dorongan serius untuk membandingkan skema sewa versus beli secara komprehensif dan transparan.” pungkas Pujiono.
SPI telah memberi alarm halus, bukan sirene. Tinggal satu pertanyaan yang belum dijawab oleh kebijakan daerah: Apakah PBJ akan terus dikelola sekadar patuh aturan, atau mulai berani memutus kebiasaan yang merugikan publik? Di situlah integritas di uji bukan di angka, melainkan di pilihan. (dro.hel).

