32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Polemik Pemakaman di Istana Mentari Dibahas DPRD Sidoarjo, Keluarga Almarhum Rudi Minta Nama Baik Dipulihkan


DPRD Sidoarjo, Bhirawa
Polemik pemakaman almarhum Rudi, warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya dibahas secara terbuka dalam hearing di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).

Forum tersebut difasilitasi DPRD sebagai upaya mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan antara sebagian warga perumahan dan pihak keluarga almarhum.

Hearing dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, SM, didampingi sejumlah anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, serta dihadiri perwakilan warga, pengurus lingkungan, pihak keluarga almarhum, dan stakeholder terkait.

Persoalan bermula dari penolakan sebagian warga Perumahan Istana Mentari terhadap lokasi pemakaman almarhum Rudi yang berada di lahan kosong kawasan perumahan, berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa. Penolakan tersebut memicu polemik dan perdebatan di tengah warga.

Diketahui, semasa hidup almarhum Rudi berwasiat agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya. Pihak keluarga sempat mengupayakan pemakaman di TPU desa, namun mendapat penolakan.

Selanjutnya, keluarga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pengembang, perangkat desa, hingga warga perumahan. Dalam proses itu, sebagian warga menyatakan persetujuan.

Namun dalam perkembangannya, muncul kembali penolakan dengan alasan status hukum lahan, kedekatan lokasi makam dengan akses masuk perumahan, serta pertimbangan estetika lingkungan.

Salah satu perwakilan warga yang menolak meminta kejelasan legalitas lahan pemakaman tersebut.

“Kami meminta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik antara warga, developer, maupun keluarga almarhum,” ujarnya di hadapan pimpinan DPRD Sidoarjo.

Berita Terkait :  DPD RI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Sertifikasi Halal Pasca Temuan Produk Halal Mengandung Babi

Warga lain yang sepaham menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan ditujukan kepada pribadi almarhum, melainkan untuk menghindari konflik sosial berkepanjangan di lingkungan perumahan.

Sementara itu, Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik, memaparkan kronologi awal proses pemakaman. Ia menjelaskan bahwa keluarga almarhum sejak awal telah berupaya memakamkan almarhum di TPU desa, namun ditolak.

“Setelah ditolak di TPU desa, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman. Proses ini juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga,” jelas Erik.

Ia menambahkan, pihak keluarga almarhum juga telah menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan lahan secara resmi, agar tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari.

Dari pihak keluarga, Rizky Suryansyah dan Aldino Michael Collin menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Mulai dari komunikasi dengan pihak kelurahan, rukun kematian, warga yang hadir saat pemakaman, hingga developer sudah kami lakukan. Dan kami tidak pernah memaksa jika tidak diizinkan,” ujar Rizky.

Rizky mengaku kehadirannya dalam hearing tersebut bertujuan untuk meluruskan kronologi kejadian secara terang-benderang dan menepis tudingan negatif yang dialamatkan kepada keluarga.

“Kami tidak menyerobot lahan. Ada pembicaraan dengan pihak developer. Kami juga bertanya agar tidak ada polemik di kemudian hari, dan saat itu dijawab aman,” katanya.

Berita Terkait :  Juli 2025, Arus Peti Kemas TPS Catat Pertumbuhan Sebesar 3,02 Persen

Ia menegaskan, pihak keluarga siap menerima keputusan apa pun yang dihasilkan melalui mekanisme musyawarah warga. “Kami ikhlas, yang penting jelas apa keputusannya,” ucap Rizky.

Namun demikian, pihak keluarga menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan awal, sehingga persoalan tersebut berkembang menjadi polemik.

“Kami berharap nama baik keluarga kami bisa dipulihkan. Jangan sampai framing negatif terus berkembang dan merugikan kami,” tambahnya.

Dalam hearing tersebut juga mengemuka tawaran kompensasi dari keluarga almarhum, berupa kesediaan memperluas area makam serta memperindah kawasan pemakaman kampung dan makam bagi warga Perumahan Istana Mentari. Hal itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Usman.

“Ini ada kompensasi untuk menambah luas makam bagi warga, ya?” tanya Usman, yang dijawab setuju oleh pihak keluarga almarhum.

Sejumlah anggota dewan dan peserta hearing terlihat menyimak dengan seksama jalannya diskusi. Salah satu perwakilan warga RT 14, Fuad, menyatakan bahwa hearing tersebut membuka pemahaman baru.

“Saya senang akhirnya semua pihak paham kejadian sebenarnya dan tahu bahwa tidak semua warga menolak makam tersebut,” ujarnya.

Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan, agar polemik ini tidak berlarut-larut dan merusak harmoni warga. [geh,kus.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru