Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo memutus kontrak kerja sama dengan CV Tujuh April asal Makassar karena dinilai gagal menyelesaikan pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo. Proyek tersebut rencananya akan dilanjutkan kembali pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kota Probolinggo, Setyo Rini Sayekti, menjelaskan bahwa hingga batas akhir masa kontrak, progres pekerjaan hanya mencapai sekitar 26 persen.
“Berdasarkan evaluasi kami, progres fisik pembangunan Gedung Inspektorat baru mencapai 26 persen. Artinya, lebih dari 70 persen pekerjaan belum terlaksana. Dengan kondisi tersebut, kontrak pelaksana kami putus,” ujar Rini, Selasa (29/12).
Diketahui, proyek lanjutan pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar. Dalam proses lelang, CV Tujuh April ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp3,9 miliar.
Namun hingga masa kontrak berakhir, pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang ditetapkan. Kondisi tersebut dinyatakan sebagai wanprestasi, sehingga selain pemutusan kontrak, perusahaan pelaksana juga dikenakan sanksi berupa daftar hitam (blacklist).
“Pelaksana tidak hanya diputus kontrak, tetapi juga masuk dalam daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rini.
Terkait kelanjutan pembangunan, Pemkot Probolinggo memastikan proyek Gedung Inspektorat tetap akan dilanjutkan, namun pelaksanaannya dijadwalkan pada tahun 2026 melalui mekanisme pengadaan baru.
“Pembangunan akan kami lanjutkan pada tahun 2026. Saat ini kami fokus pada penyelesaian administrasi dan perencanaan lanjutan agar ke depan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (fir.dre)

