Perumahan Green Eleven di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kabupaten Pasuruan, Bhirawa.
Dugaan penggelapan aset properti muncul di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan melibatkan lahan seluas 4,2 hektare.
Pemilik lahan, yakni Hendro Andriyuwono (HA) asal Kota Surabaya, secara resmi melaporkan Slamet Supriyanto selaku Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG) ke Polres Pasuruan atas dugaan penyerobotan hak milik.
Polres Pasuruan melalui bagian Humas menyatakan berkas laporan terkait kasus perumahan Green Eleven sudah diterima. Pihak polisi saat ini tengah fokus mengumpulkan data dan bukti-bukti lapangan untuk memperjelas perkara.
“Benar memang ada laporan. Saat ini saya sedang melakukan mengumpulkan data terkait,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko.
Sementara itu, Direktur PT MAG, Slamet Supriyanto angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Menurutnya, pelapor sudah beberapa kali melayangkan tuduhan serupa yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Laporan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Slamet Supriyanto.
Ia menjelaskan persoalan sengketa lahan itu sebenarnya sudah bersaman proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Hendro sebelumnya sudah dinyatakan tak terbukti oleh majelis hakim.
“Di tolak gugatannya (Hendro). Karena tak ditemukan perbuatan melawan hukum hingga unsur wanprestasi,” tandas Slamet Supriyanto kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/12).
Disisi lain, ia justru lebih dulu melaporkan Hendro ke pihak berwajib terkait transaksi jual beli tanah.
Dan laporan itu berkaitan dengan lahan yang diduga dijual kembali secara sepihak oleh pelapor kepada pihak lain atas nama dr Ugi.
“Sebelumnya saya sudah melaporkan juga terkait saya sudah beli tanahnya dia. Tapi, dijual ke orang lain atas nama dr Ugi,” imbuh Slamet Supriyanto.
Pihak PT MAG mengimbau agar publik melakukan kroscek langsung ke bagian Humas PN Bangil untuk melihat perkara perdata nomor 16.
Hal itu dinilai penting, agar pemberitaan tidak hanya berdasar pada klaim sepihak dari orang yang saat ini sedang dicari kepolisian.
“Untuk lebih lengkap, bisa langsung tanya ke bagian humas PN Bangil tanya perkara perdata nomor 16,” kata Slamet Supriyanto. (hil.hel)


