32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Temukan Kemandirian Ekonomi Sebabkan PPPK Gugat Cerai

Pemkab Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) yang memiliki angka perceraian yang cukup besar, baik itu masalah cerai talak maupun cerai gugat.

Sementara penyebab perceraian dari berbagai faktor, diantaranya masalah ekonomi dan perselingkuhan, baik dari pihak suami maupun pihak istri.

Sedangkan data yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, didapat dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, pada bulan November 2025 tercatat sebanyak 5.305 kasus perceraian, yang terdiri dari 1.363 cerai talak dan 3.942 cerai gugat, meski memiliki jumlah yang cukup besar angka perceraian, namun angka itu sudah menunjukkan tren penurunan, meski belum signifikan.

“Jika dibandingkan tahun sebelumnya hanya 5.620 kasus, artinya angka perceraian di tahun ini turun,” kata Kepala DP3A Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo, Selasa (23/12), kepada wartawan.

Menurutnya, pada tahun ini terjadi penurunan angka perceraian di Kabupaten Malang mencapai 315 kasus. Selain masyarakat umum yang mengajukan gugat cerai, juga cukup banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan perceraian ke PA. Kabupaten Malang.

Bahkan, sebagian diantaranya mengajukan gugatan perceraian yang tidak lama setelah diangkat menjadi PPPK. Padahal sebelumnya, tidak mengajukan gugatan cerai, baik itu dari pihak suami maupun pihak istri.

Hal ini disebabkan faktor perselingkuhan, karena kemungkinan sudah memiliki gaji tetap.

Berita Terkait :  Sambut Baik Pelaksanaan Konkoorcab XXV PMII Jatim di Bumi Ki Ronggo

“Bupati Malang sudah menginstruksikan agar menekan jumlah perceraian bagi PPPK, dan perselingkuhan yang berujung perceraian, maka harus ada pembinaan. Dengan begitu, agar tidak terjadi kembali perceraian di kalangan PPPK,” papar Arbani.

Saat itu, dia melanjutkan, Bupati Malang juga menyampaikan bahwa nanti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang memberikan pembinaan kepada PPPK yang bercerai, terutama guru PPPK di bawah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang harus diberikan pembinaan.

Sementara, mereka melakukan perceraian ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian tersebut. Untuk menekan angka perceraian, maka harus ada penguatan keluarga, hal ini untuk mencegah terjadinya perceraian.

Dan perceraian tidak hanya dikalangan PPPK saja, namun juga untuk masyarakat pada umumnya.

“Untuk menekan angka perceraian, maka para ibu-ibu juga harus berperan dalam membantu kehidupan berumah tangganya, sehingga tidak terjadi perceraian. Dalam berumah tangga harus menjaga keharmonisan, serta keterbukaan dari berbagai hal,” tandasnya.

Perlu diketahui, meningkat jumlah perceraian yang cukup signifikan di berbagai daerah pada 2025, telah didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai setelah mendapatkan kemandirian ekonomi, dengan pemicu utama masalah ekonomi, ketidakcocokan, dan perubahan gaya hidup akibat status baru, yang seringkali dipicu oleh komunikasi buruk dan ketidaksetaraan peran dalam rumah tangga.

“Untuk menekan angka tersebut, maka Pemerintah Daerah dan instansi pendidikan perlu meningkatkan pembinaan, konseling, pelatihan manajemen keuangan keluarga, serta mengubah cara pandang publik terhadap perempuan yang mandiri,” kata Pegiat Perempuan Malang Rossalina. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru