DPRD Gresik, Bhirawa
Kecewa pengelola Pasar Ikan Modern PT. lumbung Putra Kalimantan (LPK), tidak pernah melengkapi sarana dan prasarana pada saat perjanjian awal kerja sama.
Puluhan user pembeli kios pasar, yang ada di sebelah Barat terminal Bunder Gresik. Wadul dan audiensi dengan pimpinan DPRD, Komisi II dan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik.
Menurut perwakilan user sekaligus pembeli kios, dr. Farid mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dan mencari solusi.
Setelah lebih dari 10 tahun, kejelasan pengelolaan pasar tidak kunjung ada. Untuk itu, para investor terpaksa melakukan mandiri sebagian fasilitas seperti listrik dan air, namun hasilnya tidak maksimal.
“Dengan wadul dan audensi dengan DPRD, berharap ada pengembalian investasi atau solusi terbaik. Total nilai investasi mencapai sekitar Rp1 miliar, dari pembelian kios dan kerja sama di Pasar Ikan Modern,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Gresik Muhammad Kurdi mengatakan, bahwa persoalan utama saat ini adalah belum kembalinya aset Pasar Ikan Modern.
Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, meskipun PT LPK dinilai sudah wanprestasi. Jika aset sudah dikembalikan sepenuhnya, barulah masuk tahap kedua yaitu penataan ulang dan pemenuhan hak user.
Meskipun keuntungan investor tidak maksimal, setidaknya hak mereka bisa dipulihkan. Dan aktivitas kios, dapat berjalan hingga masa kerjasama berakhir sampai tahun 2044.
“Sejak 2017 sampai sekarang, tidak ada setoran retribusi maupun kewajiban pengelolaan yang dipenuhi. Bentuk wanprestasi dan harus diproses, dengan penyelesain berupa pengembalian aset kepada Pemkab Gresik. Bisa melalui teguran hingga proses hukum,” ungkapnya.
Ditambahkan Muhammad Kurdi, bahwa harapan setelah dikelola Pemkab, fasilitas seperti PDAM, listrik. Juga lainnya, bisa terpenuhi. Sehingga kawasan ini kembali hidup, dan memberi manfaat bagi investor maupun masyarakat.
Ketua DPRD Muhammad Syahrul Munir mengatakan, bahwa sejumlah rekomendasi resmi hasil pertemuan ada enam. Diantarany, Pemerintah Daerah mengambil alih Pengelolaan Pasar Ikan Modern dari PT Lumbung Putra Kalimantan.
Dengan prosedur dan tahapan pengakhiran perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam pasal 237 ayat (1) Permendagri nomor 19 Tahun 2016.
Selanjutnya, Pemkab membuat konsep pengembangan baru pasar ikan modern (Bappeda dan BPPKAD). Memproses secara hukum, PT Lumbung Putra Kalimantan (Bagian Hukum Sekretariat Daerah). Atas potensi kerugian para investor, Pemkab melakukan pendampingan hukum sampai proses pengadilan Hingga tuntas.
Refund tidak bisa ditindaklanjuti oleh pemkab karena menjadi kewenangan keperdataan, antara investor dan PT Lumbung Putra Kalimantan.
Tapi investor diberikan jaminan untuk keberlangsungan kerjasama hingga 2044, PT Lumbung Putra Kalimantan wajib menyerahkan dokumen Akta Jual Beli antara PT Lumbung Putra Kalimantan. Dengan para investor pada saat penyerahan berita acara serah terima.
“Rekomendasi dalam rapat Dewan, persoalan mangkraknya pasar ikan modern segera menemukan titik terang. Sehingga keberadaan pasar yang semula dirancang sebagai pusat ekonomi perikanan, bisa kembali memberikan manfaat bagi masyarakat serta memulihkan kerugian para investor,” pungkasnya. [kim.dre]


