25 C
Sidoarjo
Saturday, December 20, 2025
spot_img

Bupati Marhaen dan DPRD Nganjuk Sepakati Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Marhaen didampingi Wabup dan Endah Sri Murtini dalam rapat paripurna DPRD Nganjuk Jumat,(19/12/2025).

DPRD Nganjuk-Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama DPRD Kabupaten Nganjuk akhirnya menutup satu bab penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perubahan Perda PDRD) resmi disepakati bersama.

Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui rapat paripurna DPRD yang digelar pada Jumat,(19/12/2025). Paripurna kali ini dipimpin oleh Endah Sri Murtini didampingi oleh Bupati dan Wakil Bupati. Dihadiri oleh Forkopimda, OPD dan terbuka untuk umum.

Palu diketuk, keputusan diambil, dan seperti lazimnya dalam politik anggaran semua tampak sepakat bahwa pendapatan daerah tak bisa lagi bergantung pada harapan semata.

Pengesahan Raperda ini sekaligus menandai kepatuhan Pemkab Nganjuk terhadap ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat hasil evaluasi Mendagri, ditegaskan bahwa daerah wajib menindaklanjuti hasil evaluasi Perda PDRD paling lambat 15 hari kerja sejak surat diterima. Tenggat dipatuhi, prosedur dilalui, dan ruang tafsir ditutup rapat.

Dengan disahkannya Raperda Perubahan PDRD, proses belum sepenuhnya usai. Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, memperoleh nomor registrasi, kemudian ditetapkan dan diundangkan agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tahap berikutnya adalah pekerjaan sunyi namun krusial: sosialisasi. Perda baru harus dipahami bukan hanya oleh aparatur pemungut pajak dan retribusi di dinas, badan, kecamatan, hingga desa tetapi juga oleh masyarakat Nganjuk sebagai subjek sekaligus penopang pendapatan daerah. Regulasi yang tak dipahami publik hanya akan menjadi arsip rapi di rak birokrasi.

Berita Terkait :  Ribuan Masyarakat Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT Ke-17 Partai Gerindra

Menyongsong implementasi Perda baru tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk telah menyiapkan langkah strategis berupa penguatan kelembagaan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai tahun 2026, penataan kelembagaan tim ini akan difokuskan pada kejelasan uraian tugas, perencanaan kerja, sistem pelaporan, hingga evaluasi kinerja.

Penguatan Tim Optimalisasi PAD bukan sekadar pembenahan struktur, melainkan respon atas realitas fiskal yang kian menantang. Ketika dana transfer dari pusat cenderung menurun, daerah dipaksa berdiri lebih tegak di atas kaki sendiri. PAD tak lagi menjadi pelengkap, melainkan tulang punggung.

Dalam pidato singkatnya, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan :

“Alhamdulillah, Puji Syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya mengucapkan terima kasih atas kekompakan dan kinerja DPRD baik melalui komisi II maupun Bapempeda serta tim Optimalisasi PAD dan Bapenda yang telah menyelesaikan raperda Perubahan Perda No 6 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu,” KataKang Marhaen.

“Dengan disahkannya ranperda ini, Kabupaten Nganjuk sudah mempunyai perda yang sudah singkron dengan pusat sesuai arahan dari Mendagri. Sekali lagi saya ucapkan, terima kasih ,” tambah Kang Marhaen.

Singkatnya, Perda telah disahkan, arah telah ditetapkan. Tinggal satu pertanyaan yang akan diuji waktu: apakah regulasi ini benar-benar menjadi instrumen keadilan fiskal, atau sekadar angka baru dalam tabel pendapatan. Di situlah publik akan menilai tanpa perlu palu sidang. (dro.hel

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru