25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Quattrick, Universitas Negeri Malang Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif KIP 2025


Kota Malang, Bhirawa
Universitas Negeri Malang (UM) kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. UM berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Kategori Informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

Capaian keempat secara berturut-turut (quattrick) bagi UM, menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik. Penganugerahan bergengsi tersebut berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Wakil Rektor IV, Prof. Ir. Arif Nur Afandi, M.T., M.A, menyampaikan Keberhasilan UM masuk dalam 54 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meraih status informatif menjadi bukti kuatnya komitmen perguruan tinggi dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.

Arif Nur Afandi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh sivitas akademika dan tim yang terlibat. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim. Capaian ini menunjukkan bahwa UM tetap konsisten sebagai badan publik informatif di tengah persaingan yang semakin ketat,” ujar Prof. Arif.

Menurutnya, keberhasilan UM mempertahankan predikat ini selama empat tahun berturut-turut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara pimpinan universitas, tim Humas, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai unit kerja.

Arif menegaskan bahwa keterbukaan informasi menuntut evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan, serta kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan publik yang terus berkembang. Ke depan, UM berkomitmen memperkuat layanan informasi melalui inovasi dan penguatan kolaborasi, demi mendukung tata kelola lembaga publik yang transparan dan partisipatif.

Berita Terkait :  Olah Mangrove Jadi Yoghurt Siswa SMAN Taruna Nala Sabet Emas

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi kebutuhan mendasar dalam tata kelola lembaga publik, bukan hanya sekadar pemenuhan aturan administratif.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Doni Yusgiantoro, turut menekankan pentingnya perubahan cara pandang ini. “Kalau ini Bapak-Ibu sekalian jadikan satu kebutuhan yang ada manfaatnya, maka insya Allah perjalanan ini akan baik,” kata Doni.

Secara nasional, partisipasi badan publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025 mengalami peningkatan, dengan total 387 badan publik yang dinilai dan 197 di antaranya berhasil meraih status informatif. [mut.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru