DPRD Gresik, Bhirawa
Sebanyak 251 peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati( perbup), dilakukan kajian baru dan evalusi oleh bagian hukum pemkab dan DPRD.
Kajian tersebut bertujuan untuk memetakan regulasi daerah agar lebih sederhana, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengatakan, bahwa DPRD bersama Bagian Hukum dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melakukan review terhadap Perda maupun Perbup, yang telah diterbitkan oleh Pemkab Gresik. Salah satu alternatif yang bisa diterapkan adalah meniru pola di tingkat provinsi, membuat satu Perda khusus yang mencabut beberapa Perda sekaligus yang dinilai sudah tidak relevan.
“Dari sekian banyak perda, memang sudah saatnya dilakukan review secara drastis. Banyak perda yang perlu dicabut, karena sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan,” ujarnya.
Pencabutan Perda tidak bisa dilakukan secara serta-merta, terutama terhadap Perda yang masih memiliki Peraturan Bupati sebagai aturan turunan.
Berharap seluruh pihak dapat menjaga kekompakan, soliditas, komitmen dalam menata regulasi daerah. Dan peran bagian hukum sangat strategis, karena seluruh produk kebijakan harus berlandaskan pada tata hukum yang berlaku.
“Bagian Hukum, ini sangat penting karena semua kebijakan acuannya harus jelas dari sisi hukum. Tidak serta-merta perda yang belum ada perbupnya langsung dicabut, harus melalui evaluasi dan review secara menyeluruh,” ucapnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya mengatakan, bahwa evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat posisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Seiring dengan kebijakan penyederhanaan regulasi, mencakup relevansi peraturan yang berlaku. Apakah suatu Perda atau Perbup masih dibutuhkan, sudah tidak relevan karena perubahan kebijakan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kegiatan evalusi ini, untuk petakan peraturan-peraturan, 251 Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang dilakukan kajian. Regulasi disederhanakan, dan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkapnya. [kim.dre]


