DPRD Jatim, Bhirawa
Polemik kepengurusan Rumah Sakit (RS) Pura Raharja Surabaya, diharapkan segera menemukan titik terang tanpa harus dibawa ke ranah hukum. Harapan itu mengemuka dalam audiensi di ruang rapat Komisi A DPRD Jawa Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Budiono, bersama anggota Komisi A, Freddy Poernomo.
“Sebagai penyelenggara negara kami prihatin. Tahun 2025 harus clear,” tegas Budiono, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Komisi A tidak memiliki kewenangan menentukan benar atau salah dalam konteks rekomendasi.
“Makanya kita beri pemahaman. Ini milik Korpri. Kok masih ada yang mengklaim sepihak. Kegaduhan ini sebenarnya tidak perlu terjadi,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini juga menekankan pentingnya menahan ego dan menghormati kesepakatan. “Gak usah gegeran. Kepentingan pribadi jangan mengalahkan kepentingan organisasi. Kami berharap masalah ini selesai sebelum masuk proses hukum,” tambahnya.
Budiono memastikan Komisi A akan menemui dua mantan Gubernur Jatim, yakni Imam Utomo dan Soekarwo (Pakde Karwo), untuk memperjelas riwayat kepemilikan dan kepengurusan.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Syaiful Maarif, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Rasiyo, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim.
“Kami melaporkan Pak Rasiyo ke BK. Secara historis, beliau dulu Sekdaprov. Kami tidak menempuh jalur hukum agar tidak ada korban. Kami berharap sampai akhir bulan ini persoalan ini selesai dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Abdi Negara Jatim menilai Rasiyo melindungi Ishaq agar tetap menjabat sebagai CEO RS Pura Raharja.
Sekretaris Korpri Jatim Ungkap Dilema: Ini Membuat Hati Saya Sakit
Sekretaris Korpri Jatim yang juga Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, turut angkat bicara. Ia mengaku berada dalam posisi yang sulit karena memiliki hubungan personal dengan pihak-pihak terkait.
“Kami agak ewuh pakewuh. Saya ini ASN aktif. Tiga orang yang saya hadapi ini sangat saya hormati,” ujarnya.
Indah mengungkap bahwa Imam Utomo, salah satu tokoh yang terlibat, pernah menjadi wakil gubernur ayahnya. Sementara Rasiyo merupakan guru SMP-nya, dan Yasin adalah tetangganya di kampung.
“Kalau kami berhadapan dengan beliau-beliau ini, hati saya sakit,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menegaskan bahwa Korpri memiliki dasar kuat bahwa RS Pura Raharja adalah aset mereka. Ia juga menjelaskan telah melaporkan perkembangan masalah ini ke Gubernur Jatim.
“Bu Gubernur bilang: terus maju Bu Yuyun. Jadi kami tidak ilegal,” tegasnya.
Persoalan Utama Bukan Lagi Legalitas, Tapi Etika
Sementara, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menyebut bahwa secara hukum persoalan ini sebenarnya sudah jelas.
“Yang kini muncul adalah persoalan etika. Kalau dibawa ke ranah hukum, bisa saja, tapi tidak efektif. Semangat yang ingin dibangun adalah kesadaran bersama,” ujarnya.
Adi menambahkan bahwa riwayat kepemilikan RS Pura Raharja sebenarnya sangat jelas dan tidak semestinya menimbulkan kegaduhan.
Komisi A Siap Panggil Rasiyo: Kemelut Ini Harus Segera Berakhir
Menutup audiensi, anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim juga sedang menunggu rekomendasi dari Komisi A.
“Semoga segera berakhir. Kemelut ini tidak akan panjang. Pak Rasiyo akan kami panggil setelah kami menemui dua mantan gubernur,” katanya.
Freddy mengatakan, Komisi A berharap proses klarifikasi, mediasi, dan pendalaman sejarah kepemilikan bisa menjadi jalan tengah agar polemik RS Pura Raharja selesai tanpa konflik berkepanjangan. [geh]


