25 C
Sidoarjo
Monday, December 8, 2025
spot_img

Satu Tahun Kinerja Komisi II DPR RI, Perkuat Tata Kelola Pemerintah Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong saat Konferensi Pers di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Jakarra, Bhirawa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan bahwa dalam satu tahun kinerja Komisi II DPR, berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui serangkaian langkah strategis. Mulai dari optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD), penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Komisi II DPR RI memastikan TKD dikelola secara optimal dengan mengawasi proporsi alokasi, mendorong inovasi fiskal, serta menjamin penggunaannya efektif, efisien, dan tepat sasaran,” tegas Bahtra dalam Konferensi Pers Komisi II DPR RI dengan Para Mitra kerjanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
 
Dalam kesempatan itu Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan bahwa Komisi II DPR juga mem prioritaskan pembenahan atau perbaikan tata kelola BUMD (badan usaha milik daerah) yang selama ini dinilai tidak sehat dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Salah satunya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Dirjen BUMD di bawah eselon satu untuk pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh. Selain tentunya mendorong penyusunan regulasi nasional terkait operasional BUMD.

“Komisi II DPR mendorong penyusunan RUU BUMD, karena kita sadari selama ini BUMD kita pengawasannya begitu lemah. Bahkan dari 1.500 BUMD banyak yang berpotensi menghambur-hamburkan anggaran. Apalagi sebagian besar BUMD selama ini banyak mendapatkan dana atau penyertaan modal dari daerah,” tambahnya.

Berita Terkait :  Cegah DBD, Koramil 0815/04 Puri- UPT Puskesmas Lakukan Fogging di Dusun Teras

Tingginya DOB

Selain itu, Bahtra Banong menyoroti tingginya usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari berbagai daerah, yakni 42 provinsi, 252 kabupaten/kota, 36 kota, dan 6 daerah istimewa atau otonomi khusus. Namun dari empat DOB di Papua capaian pembangunannya tidak sesuai dengan target. Bahkan pemerintah belum juga menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)

Padahal menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, penyelesaian RPP terkait penataan daerah dan desa merupakan sebuah hal yang sangat penting dan mendesak. “RPP penataan daerah dan desa belum diselesaikan pemerintah. Kami berharap rekomendasinya segera keluar sehingga bisa menjadi acuan bagi Komisi II, serta sebagai dasar pengusulan dan pembentukan DOB, paling lambat awal tahun 2026,” ujarnya.

Komisi II DPR juga memaparkan evaluasi terhadap empat daerah otonomi baru di Papua. Dari dua kali kunjungan Komisi II ke empat DOB di Papua tersebut, dengan Fokus pengawasan terkait percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk kantor gubernur, DPRP, MRP, dan OPD, namun pihaknya menilai capaian pembangunan belum sesuai target. “Hampir 80 persen pegawai masih didominasi OAP (orang asli Papua). Laporan yang kami terima juga belum menunjukkan target pemerintah pusat dan daerah belum tercapai,” tambahnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti lambatnya penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di banyak daerah. Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan berbagai fasilitas dan pengembangan wilayah. Oleh karenanya Komisi II mendesak untuk segera disusun untuk pengembangan wilayahnya.

Berita Terkait :  Momen HSN, Pj Bupati Nurkholis Beri Penghargaan Masyarakat Berprestasi

Demikian pula dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II mendorong percepatan pembangunan IKN sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025, pembangunan diharapkan mencapai fungsional penuh pada 2028.
 
Pihaknya berharap saat Komisi II bersama Komisi V melakukan kunjungan ke IKN kembali, maka beberapa kendala yang masih dihadapi antara lain penyediaan infrastruktur pemerintahan, percepatan pemindahan ASN sudah terselesaikan. Termasuk penyelesaian gedung legislatif dan fasilitas pendukung lainnya.

Pemindahan ASN

Selanjutnya Komisi II DPR RI memaparkan Laporan Kinerja Tahun 2025 dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memasuki fase akselerasi dan tidak lagi berada pada tahap evaluasi.

Rifqi menolak anggapan bahwa perpindahan ASN ke IKN masih bisa dibatalkan. Ia menyatakan bahwa kerangka hukum yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadikan proses pemindahan ini bersifat final dan wajib dijalankan lintas kementerian/lembaga.

“Ini bukan evaluasi, tapi akselerasi. Kalau evaluasi itu kesannya bisa batal. Tidak ada kata batal, no point of return, karena Presiden sudah menerbitkan Perpres 79/2025,” tegas Rifqi.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah ASN yang sudah berpindah ke IKN baru sekitar 6.000 orang, terdiri dari unsur Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, Badan Intelijen Negara, dan Polri. Menurut Rifqi, angka tersebut masih jauh dari cukup untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang ideal, mengingat total ASN pusat mencapai sekitar 1,3 juta orang.

Berita Terkait :  Produk UMKM Sidoarjo Terima Sertifikat Halal Terbanyak di Jawa Timur

Rifqi menjelaskan bahwa pemindahan ASN akan berjalan lebih cepat setelah kepindahan Wakil Presiden RI ke IKN pada 2026. Dengan berkantornya wakil presiden di ibu kota baru, maka ASN pendukung layanan kepresidenan dan pemerintahan otomatis harus melakukan relokasi.

“Wakil Presiden akan berkantor di IKN tahun depan. Maka otomatis ASN yang mendukung layanan wapres harus ikut pindah. Ini akan menjadi langkah awal pemerintahan efektif di IKN,” ujar Legislator Fraksi Partai Nasdem dapil Kalsel I.

Meski demikian, Rifqi menyoroti keterbatasan fasilitas hunian ASN di IKN. Dari total kebutuhan jutaan ASN pusat, kapasitas hunian yang tersedia saat ini baru sekitar 15 ribu unit. Karena itu, Komisi II meminta pemerintah menyiapkan mekanisme hunian yang jelas dan berkeadilan.

“Rumah jabatan itu hanya untuk pejabat tertentu. Tidak semua ASN bisa tinggal di rujab. Karena itu perlu skema lain, termasuk opsi subsidi perumahan,” kata Rifqi.

Ia juga menekankan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, tetapi merupakan transformasi menyeluruh terhadap struktur dan pola kerja birokrasi Indonesia. ASN yang pindah harus siap beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih modern, kolaboratif, dan berbasis digital.

“Kita ingin birokrasi di IKN berjalan bukan hanya efektif, tetapi modern. ASN harus menyesuaikan pola kerja baru agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan berkualitas,” pungkasnya. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru