25 C
Sidoarjo
Monday, December 8, 2025
spot_img

Pidana Pasca Bencana

Negara (aparat pemerintah) wajib hadir menegakkan hukum pasca bencana akibat kerusakan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup segera menghentikan oprasional 4 perusahaan besar, termasuk BUMN, dan rekanan BUMN di sekitar hulu DAS Garoga, dan Batang Toru. Serta Kementerian Kehutanan segera akan menutup 20 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang meliputi 750 ribu hektar. Selanjutnya Kejaksaan, dan Kepolisian akan “menyisir” tindakan pidana berkait banjir bandang, dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun pemerintah tetap tidak menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatera bagian utara, sebagai “Bencana Nasional.” Cukup setiap Pemerintah Daerah Propinsi (Pemprop Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) menetapkan “Bencana Daerah.” Begitu pula di setiap kabupaten dan kota di tiga propinsi, menyatakan bencana daerah. Tetapi penanganan bencana dilakukan bertaraf nasional, dengan mengerahkan segala daya nasional. Pertimbangannya, pemerintah masih sanggup menangani, tanpa bantuan luar negeri.

UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Diberikan kewenangan kepada pemerintah (nasional), dan pemerintah daerah (propinsi maupun kabupaten, dan kota) menetapkan status ke-tanggap darurat-an. Pada pasal 51 ayat (1) dinyatakan status darurat bencana nasional dilaksanakan oleh pemerintah (pusat). Skala bencana nasional, disebabkan pemerintahan propinsi dipastikan tidak dapat menanggung dampak bencana.

Dalam ayat ke-2 dinyatakan, untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden. Skala propinsi dilakukan oleh Gubernur, sedangkan untuk skala kabupaten dan kota dilakukan oleh Kepala Daerah masing-masing Bupati, dan Walikota. Walau banyak usulan penetapan status “Bencana Nasional.” Sehingga penanganan akan lebih holistik, termasuk investigasi oleh berbagai APH (Aparat Penegak Hukum), dengan bantuan negara-negara maju. tetapi pemerintah (Presiden Prabowo) memiliki perhitungan tersendiri.

Berita Terkait :  SPBI Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan UU TNI di Kota Malang

Banjir bandang di Sumatera bagian utara, bersamaan dengan banjir di Thailand, dan Srilangka. Maka viral pula pola penanganan korban banjir di negara tetangga Indonesia. Menjadi perbandingan. Misalnya di Thailand, keluarga korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar 2 juta baht (setara Rp 1 milyar) untuk membangkitkan perekonomian. Penegakan hukum pasca bencana juga diberlakukan di Thailand.

Begitu pula di Srilangka, diberikan santunan sebesar 1 juta Rupee (sekitar Rp 54 juta) untuk setiap korban jiwa, dan korban cacat permanen. Juga tawaran biaya huntap (hunian tetap) sebesar 10 juta Rupee (sekitar Rp 541,4 juta) per-keluarga, jika mau pindah ke Lokasi lebih aman. Di Indonesia, berbagai santunan telah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2008. Presiden menetapkan bantuan kepada setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota, sebesar Rp 4 milyar. Serta propinsi, paling parah diberi Rp 20 milyar. Belum termasuk rencana tawaran biaya huntap Rp 60 juta per-hunian.

Juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, juga diatur pemberian modal usaha. PP dalam pasal 27 ayat (1), dinyatakan, “Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.” Pinjaman lunak, dapat berupa kredit usaha, dan kredit pemilikan barang modal. Serta memperoleh perumahan (hunian tetap, huntap).

Pasca bencana besar Sumatera, pemerintah akan “me-rapi-kan” perizinan kehutanan. Tanpa pandang bulu, termasuk konsesi hutan yang kondang dimiliki Presiden Prabowo. Juga moratorium sementara izin baru. Potensi tuntutan pidana bisa jadi dilakukan, sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Khususnya rumusan larangan yang tercantum pada pasal 50. Terdapat pula Ketentuan Pidana pada pasal 78 dengan 15 ayat. Namun jika terdapat kerugian negara wajib diarahkan pada UU Tipikor.

Berita Terkait :  Komitmen Tingkatkan Kualitas Keluarga, Pemkab Lamongan Gelar Seminar Neuro-Parenting

——– 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru