DPRD Kota Madiun, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun denga agenda Pengambilan Keputusan yang didahului Penyampaian Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir (PU-PA) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun antara Pimpinan Rapat paripurna bersama Wali Kota Madiun di gedung DPRD setempat, Senin (24/11/2025) malam.
Dua Rapeda yang ditetap menjadi Perda Kota Madiun yakni, Pertama Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun. Kedua Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sidang Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi bersama, Drs. Istono, M.Pd. Hadir pula Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Forkopimda, Sekda Kota Madiun dan para Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya.
Dalam Pengambilan Keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Madiun bersama Wali Kota Madiun, setelah sebelumnya delapan Fraksi DPRD Kota Madiun yang diwakil juru bicaranya oleh Lanjar dalam Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir (PU-PA) Fraksi-Fraksi menyatakan, Menerima dan Menyetujui Raperda Kota Madiun yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapat evaluasi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, MPd selaku pimpinan rapat paripurna menyatakan dengan disahkannya dua Raperda Kota Madiun menjadi Perda tersebut, otomatis akan memberikan hukum terhadap pemangku kepentingan dalam Bank Daerah.
Dan juga memberikan tantangan kemarin juga sudah muncul ditanya oleh KPK terkait aset. Namun, karena aturannya sudah jelas, tinggal pelaksananya menjalankannya.
“Jelasnya, dengan ditetapkan dua Raperda menjadi Perda tersebut, semakin kedepan penataan aset dan pengelolaan Bank Daerah semakin profit dan semakin handal memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Madiun,”ungkap Istono.
Tentang catatan catat dari dewan, sifarnya himbauan dan sejauh dan setiap kali sidang selalu ada catatan catatan.yang konstruktif kayak memberikan penyemangat temen-temen eksekutif untuk segera tancap gas.
Ditanya sudah berapa banyak Raperda disahkan menjadi Perda ?. Spontan Istono menyatakan, “Wah sudah banyak Mas. Sampai saya nggak ingat. Nanti pada laporan akhir tahun akan dijelaskan. Jadi nanti ada agenda sendir,” kata Istono menjelaskan. [dar.dre]


