Tulungagung, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung tidak akan lagi menerima proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) secara manual setelah tanggal 28 November 2025. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru akan mengajukan proses SLHS di akhir bulan ini harus melalui OSS (Online Single Submission.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, Anna Sapti Saripah, Minggu (16/11), mengungkapkan Dinkes tidak akan lagi menerima proses pengajuan SLHS secara manual dari SPPG setelah tanggal 28 November 2025. “Setelah tanggal itu harus melalui OSS,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini dari 59 SPPG yang beropersai di Tulungagung, 26 SPPG di antaranya sudah mengajukan proses SLHS ke Dinkes Kabupaten Tulungagung. “Yang sudah lulus dan mendapat SLHS baru satu SPPG. Yakni, SPPG Polres Tulungagung,” bebernya.
Ia menyebut 25 SPPG yang belum mendapat SLHS masih berproses. Sebagian sudah mendapat kunjungan dari Dinkes Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya belum. “Yang sudah dikunjungi pun ada yang harus dicukupi. Seperti di antaranya terkait hasil pemeriksaan air serta hasil laboratorium. Masih belum memenuhi standar. Harus mengulang lagi,” paparnya.
Anna Sapti selanjutnya mengatakan jika SPPG yang saat ini pengajuan SLHS-nya sudah berproses di Dinkes Kabupaten Tulungagung dan belum memenuhi standar sampai akhir Desember 2025, maka SPPG yang bersangkutan harus mengulang pengajuannya melalui OSS.
“Jadi setelah tanggal 28 November belum mengajukan maka pengajuannya harus melalui OSS. Sedang yang sudah mengajukan ke kami dan belum memenuhi standar lami beri waktu sampai Desember untuk mememuhi. Jika sampai akhir Desember tidak memenuhi, maka mereka pun harus mengulang pengajuannya melalui OSS,” jelasnya.
Diakui perempuan berjilbab ini, banyak item yang harus dipenuhi SPPG saat proses mendapat SLHS. Namun, Dinkes Kabupaten Tulungagung tidak meminta semua item itu terpenuhi 100 persen. “80 persen saja, kami sudah oke. Namun ada beberapa item yang harus betul-betul terpenuhi, semisal harus lulus uji lab. Itu tidak bisa ditawar. Selain harus pula memenuhi uji mutu yang ditentukan higienis sanitasi,” pungkasnya.[wed.ca]


