Lamongan, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan memberikan apresiasi positif kepada PT Rexline Engineering Indonesia (REI) atas respons cepat perusahaan dalam menindaklanjuti temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Lamongan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti hasil evaluasi dari DPRD.
“Saya ucapkan terima kasih kepada PT REI yang berlangsung melakukan langkah penyesuaian dan konsultasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan,” ujar Mahfud, Kamis (13/11).
Mahfud menegaskan bahwa DPRD Lamongan pada prinsipnya mendukung penuh seluruh bentuk investasi yang masuk ke Kabupaten Lamongan, sebab kehadiran perusahaan dinilai mampu menjadi motor kemajuan daerah.
“Kehadiran perusahaan tentu menjadi kemajuan bagi Lamongan karena dapat mengurangi angka pengangguran,” katanya.
Meskipun mendukung investasi, Mahfud Shodiq tetap mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.bIa menegaskan, perusahaan tidak boleh bertindak sewenang – wenang yang justru berpotensi merugikan daerah dan masyarakat.
“Akan tetapi, perusahaan juga tidak bisa bertindak semena-mena yang nantinya justru dapat merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya setiap pelaku usaha memastikan kelengkapan dan keabsahan izin operasional. Seluruh aktivitas bisnis di Lamongan harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap semua perusahaan yang sudah beroperasi di wilayah Lamongan dan masih terkendala masalah perizinan supaya intens berkomunikasi dengan dinas terkait,” tambahnya .
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni menjelaskan bahwa terkait aspek ketenagakerjaan, termasuk keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT REI, pihaknya telah menerima informasi dan tinggal menunggu pelaporan secara formal.
“Perusahaan atau PT REI ini berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk seputar adanya TKA juga sudah disampaikan, tinggal memberitahukan secara formal,” ujar Zamroni.
Terkait izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , Zamroni menjelaskan bahwa pengurusannya berada di ranah Disnaker tingkat kabupaten/kota atau provinsi, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bergantung pada jenis izinnya, apakah itu izin operasi lokal, sertifikasi ahli K3, atau izin alat berat nasional.
Di sisi lingkungan hidup, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Andhy Kurniawan menyampaikan bahwa kewenangan persetujuan lingkungan untuk kategori UKL-UPL berada di DLH Provinsi Jawa Timur.
“Sekarang mereka berproses persyaratan untuk persetujuan lingkungan, yaitu sedang proses penyusunan Dokumen Lingkungan dengan konsultan. Hal tersebut sudah koordinasi dengan DLH Kabupaten Lamongan kaitan kewenangan dan tindak lanjutnya, sudah kami arahkan untuk proses di DLH provinsi,” katanya Andhy.
Sementara itu terkait perizinan bangunan, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman – Cipta Karya (DPRKP-CK) Lamongan, Sefriana Mira Haslinda menyatakan bahwa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT REI akan segera terpenuhi.
“Memang untuk perizinan PBG yang bagian selatan, pengembangannya segera menyesuaikan tata ruang. Tetapi pada 20 Agustus 2024, di bagian utara sudah ada tiga bangunan termasuk kantor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Chief Finance Officer (CFO) PT Rexline Engineering Indonesia di Lamongan, Andi Winarno menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi intensif bersama instansi terkait untuk merampungkan seluruh kewajiban administrasi dan perizinan.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku,” ujar Andi.
Pihak PT REI berharap seluruh proses perizinan dapat segera rampung agar kegiatan operasional perusahaan berjalan secara legal dan optimal.
“Kami juga berharap seluruh proses perizinan dapat segera rampung agar kegiatan operasional perusahaan berjalan secara legal dan optimal,” pungkas Andi. [yit.dre]


