27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Ribuan Warga di Kabupaten Malang Miliki Rumah Tidak Layak Huni


Kab Malang, Bhirawa
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki data bahwa masih banyak ribuan rumah warga yang tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di 33 kecamatan.

Menurut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, Minggu (9/11), kepada wartawan, bahwa di Kabupaten Malang ada enam ribu rumah warga di Kabupaten Malang yang tergolong RTLH.

Sedangkan RTLH itu, seperti dinding rumahnya berbahan kayu lapis atau tripleks, atau berdinding anyaman bambu. Selain itu, lantainya masih tanah. Dan bagian depan rumah dijadikan ruang tamu sekaligus tempat tidur. Seperti rumah salah satu warga RTLH di Desa Sidomakmur, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang berukuran 50 meter persegi.

Rumah warga tersebut di bagian belakang rumah masih satu atap dengan rumah dimanfaatkan sebagai kandang sapi. Sehingga rumah yang ditempati warga itu, masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni,” jelasnya.

Sementara, dia katakan, untuk penanganan RTLH akan dilakukan secara bertahap, melalui program bedah rumah. Dan untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Malang

Sudah merealisasikan 310 bantuan bedah rumah. Sedangkan untuk tahun 2026 mendatang, kita usulkan bertambah menjadi 400 bedah rumah. Dalam bedah rumah tersebut, Pemkab Malang menganggarkan Rp 20 juta setiap RTLH. Sehingga untuk program bedah rumah di 2026, dianggarkan Rp 6,2 miliar. Dan juga kita usulkan anggaran sebesar Rp 8 miliar, yang diprioritaskan untuk pengadaan bahan material.

Berita Terkait :  Polres Madiun Perketat Pengamanan Jalur Rombongan PSHW

Sedangkan untuk pengadaan cat, lanjut Johan, pihaknya akan menggandeng pihak ketiga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Bantuan untuk BLTH dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dan pihaknya juga bekerja sama dengan pihak lain, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malang, tentunya untuk pelaksanaan program tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat.

“Sebab, bedah rumah juga termasuk dalam program tiga juta rumah. Program bedah rumah tersebut bukan pengadaan rumah baru, melainkan memperbaiki RTLH menjadi layak huni,” paparnya.

Disampaikan, untuk dapat menerima bantuan bedah rumah, ada beberapa persya-ratan yang harus dipenuhi. Misalnya, rumah harus berdiri di lahan milik pribadi dan kondisi rumah memang tidak layak. Diantaranya, konstruksi bangunan rumah tidak permanen atau semi permanen, yang ditandai dengan lantai masih berupa tanah, dinding berbahan tripleks atau anyaman bambu, dan atap yang tidak kokoh.

Sedangkan dalam bedah rumah itu, RTLH juga ditandai dengan akses sanitasi tidak layak serta ventilasi dan pencahayaan yang kurang. Karena sanitasi dan pencahayaan kurang, berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas hidup. Sehingga rumah dengan ciri-ciri itu disebut tidak layak huni.

“Biasanya, pemilik RTLH berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dan pemilik rumah harus terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sehingga hal itu masih menjadi kendala, karena masih dalam tahap penyempurnaan,” tutur Johan. [cyn.gat]

Berita Terkait :  DKP2P Kabupaten Tuban Sabet Dua Penghargaan dari Pemprov Jatim

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru