33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Men-siasati Mutu BBM

Laporan kerusakan pada kendaraan roda dua pada bagian karburator, bagai “fenomena gunung es.” Yang tidak dilaporkan lebih banyak, terutama pada pemilik perempuan. Tetapi kerusakan pada mesin, bisa dijejaki pada bengkel motor. Bahkan banyak motor sering keluar-masuk bengkel, tidak bisa normal. Berdasar telaah bengkel, diduga kuat, karburator mengandung banyak air dari kandungan BBM (Bahan Bakar Minyak). Pertamina Patra Niaga, sudah minta maaf, berkait laporan kerusakan mesin setelah pengisian BBM.

Permintaan maaf Pertamina, niscaya tidak cukup. Harus disertai penyelidikan menyeluruh (dan jujur) di setiap SPBU. Begitu pula jajaran Kepolisian tingkat Polres, dan Polsek, seyogianya menjejaki laporan berkait gangguan performa mesin setelah pengisian BBM di SPBU. Serta “SPBU kecil” yang tersebar di kampung-kampung. Pertamina juga membuka layanan pengaduan melalui media sosial, antara lain melalui Instagram @patraniaga.jatimbalinus.

Sudah banyak masyarakat laporan masyarakat, lebih dari 800 pengaduan. Lebih separuhnya telah diselesaikan. Juga diberikan kompensasi. Walau tidak mudah mengurus kompensasi. Juga tidak mudah mencari bengkel yang ditunjuk sebagai mitra Pertamina. Penyelidikan apparat penegak hukum (APH, Kejaksaan, dan Kepolisian) perlu dilakukan. Karena pencampuran BBM sudah pernah dijejaki oleh Kejaksaan Agung. Yakni, dugaan blending (pencampuran).

Laporan masyarakat berkait performa mesin (rusak), bisa jadi berbeda dengan kasus blending yang ditangani Kejaksaan Agung, sejak Pebruari (2025) lalu. Namun terdapat modus yang hampir sama. Yakni pencampuran BBM dengan bahan lain. Mengubah spec (spesifikasi) BBM bermutu rendah. Bahkan sangat merugikan, karena bersifat merusak. Banyak laporan masyarakat meng-indikasi-kan BBM tercampur air. Penampakan memperlihatkan air berada di bawah, sedangkan BBM Pertalite di atas.

Berita Terkait :  Lamongan Night Carnival, Dukung Kreativitas hingga Sektor Pariwisata

Viral di berbagai media sosial pencampuran Pertalite dengan etanol (E10). Walau sebenarnya pencampuraan E10 merupakan program pemerintah. Bukan Pertalite yang akan dicampur E10. Melainkan Pertamax Green 95 dengan bioetanol 5% (dari tetes tebu). Dengan spesifikasi emisi gas buang lebih rendah. Lebih ramah lingkungan. BBM jenis ini sudah dijual di 163 SPBU di pulau Jawa. Bahkan sebenarnya sudah menjadi tren global (di seantero Amerika Serikat, dan Amerika Selatan).

Negara patut hadir dalam menyelesaikan laporan masyarakat, berkait kerusakan mesin setelah pengisian BBM. Melalui Kejaksaan, dan Kepolisian, patut hadir dengan menyelidiki, dan menyidik SPBU. Pemalsuan BBM, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal 28 ayat (1), dinyatakan “Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.”

Artinya, setiap jenis BBM memiliki spesifikasi (spek) yang telah ditentukan Ditjen Migas. Termasuk BBM RON 90, dan RON 92. Tindak pidana pelanggaran spek, diatur dalam pasal 54. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar. Niscaya sangat beda dengan sangkaan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait :  Polres Jombang Tangkap Pengedar Sabu

Pidana Tipikor tercantum dalam pasal 12, berupa penjara seumur hidup. Biasa pula ditambahkan penyitaan aset (pemiskinan). Yakni, dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasn Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan Agung telah menetapkan selusin tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ke-tidak nyaman-an masyarakat sangat masif. Maka koruptor kelas “kakap” tak boleh lepas, karena konstruksi dakwaan yang salah.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru